Rakyat Sulawesi – Bupati Matra dan Pengadilan Negeri Pasangkayu, Tandatangani Nota Kesepahaman bersama, tentang pelaksaan sidang keliling perkara permohonan pengesahan perkawinan, dalam rangka penertiban akta perkawinan tahun 2017.
Bupati Matra, Agus Ambo Djiwa mengatakan, pada periode pertama ia menjadi Bupati, mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat pada saat berkantor di desa dengan program desa Smart, terkait akta nikah yang belum mereka miliki.
Daftar isi Artikel Berita
Toggle“Menurut kami sangat penting, berdasarkan hasil perjalanan kami di desa Smart pada periode pertama pemerintahan saya dengan Pa Muh. Saal, banyak masyarakat kita yang mengeluhkan tentang buku nikah, mereka berharap pemerintah daerah dapat membantu menerbitkan buku nikah” terang Agus Adj, Senin 17 April.
Alasan pemerintah membantu masyarakat menerbitkan buku nikah, karena untuk mengurus sesuatu seperti akta kelahiran anak dan pengalihan harta kekayaan kepada anak tanpa buku nikah, itu tidak bisa diakomodir oleh pengadilan.
“Secara kelembagaan dan kenegaraan buku nikah itu adalah syarat sahnya hubungan suami istri, walaupun secara agama dengan mengucapkan ijab kabul, Hubungan suami istri itu sudah sah, sehingga kami mengambil kesimpulan mulai tahun 2017 ini dan seterusnya selama periode saya, kami akan melakukan nikah massal dalam menerbitkan buku nikah” lanjut Agus.
Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu Agus Setiawan, mengapresiasi keinginan Pemkab Matra, yang berniat membantu masyarakat menerbitkan buka nikah, melalui program nikah massal dan bersedia setiap saat melakukan sidang keliling, apabila ada perkara permohonan pengesahan perkawinan untuk menerbitkan akta nikah.
“Saya sangat bangga karena pemerintah bersedia membantu masyarakat untuk menerbitkan akta nikah, karena itu adalah hal yang sangat urgen, apabila tanpa buku nikah, masyarakat yang ingin mengurus harta kekayaan atau harta gono gini atau pengalihan hak milik, tanpa buku nikah, itu akan mengalami kendala dalam hal syarat kelengkapan berkas, dan kami setiap saat bersedia, kalau ingin melakukan sidang keliling” Pungkas Agus Setiawan.