TERSANGKA: RN alias Minto (kiri) saat menjelani pemeriksaan di unit Tipikor Polres Gorontalo Kota. Foto natha/Gorontalo Post/JawaPos.com
RAKYAT SULAWESI – Gorontalo, Kasus dugaan korupsi perabotan rumah dinas (rudis) Gubernur Gorontalo tahun 2010 telah memasuki babak baru. Penyidik menetapkan RN alias Minto, mantan pejabat pengadaan Biro Umum Setda Provinsi Gorontalo menjadi tersangka, Kamis, (8/10).
Penetapan tersangka kasus proyek yang berniali Rp 1,5 miliar itu setelah melalui proses penyelidikan selama lima tahun. Setelah ditetapkan tersangka, RN langsung ditahan.
Kapolres Gorontalo Kota AKPB Roni Yulianto mengatakan, pihaknya menjerat RN dalam kaitannya terhadap proses lelang. Menurutnya, RN selaku pejabat pengadaan tidak melaksanakan tahapan lelang tender sebagaimana diatur dalam Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sebaliknya, RN malah memecah anggaran tersebut dengan cara meminjam beberapa bendera perusahaan dan membuat 29 dokumen kontrak dengan nilai bervariasi. Mulai Rp 30 juta sampai Rp 100 juta.
“Dalam tiap dokumen kontrak tersebut, masing-masing direktur/pemilik perusahaan, mendapatkan jasa pinjam sebesar 3 persen dari nilai kontrak,” tutur Roni seperti yang dikutip salah satu media Jawa Pos Group saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (9/10).
Namun faktanya, perusahaan yang dipinjam tak kunjung melaksanakan pengadaan barang tersebut. Dokumen kontrak yang dibuat RN tinggal mengikuti barang yang sudah terlebih dahulu dibelanjakan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 116.498.635 juta.
“Saat kita telusuri rinciannya dalam RAB, masih ada 3 Barang lagi yang tidak ada. Yakni 2 unit lemari dan 1 unit meja kerja,” jelas Kapolres.
Untuk memastikan hal tersebut, AKBP Roni menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 26 saksi, 1 orang ahli pidana, serta 1 auditor. Selain itu, petugas juga telah memeriksa 29 dokumen kontrak dan SP2D.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan. Tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tandasnya. [J PN N]