Pembuatan website unlimited murah
Search
Close this search box.
Rakyat Sulawesi Jasa Pembuatan dan penayangan Artikel berita Seo

Korupsi Perabot Rudis, Mantan Biro Umum Jadi Tersangka

TERSANGKA: RN alias Minto (kiri) saat menjelani pemeriksaan di unit Tipikor Polres Gorontalo Kota. Foto natha/Gorontalo Post/JawaPos.com

RAKYAT SULAWESI – Gorontalo, Kasus dugaan korupsi perabotan rumah dinas (rudis) Gubernur Gorontalo tahun 2010 telah memasuki babak baru. Penyidik menetapkan RN alias Minto, mantan pejabat pengadaan Biro Umum Setda Provinsi Gorontalo menjadi tersangka, Kamis, (8/10).

Penetapan tersangka kasus proyek yang berniali Rp 1,5 miliar itu setelah melalui proses penyelidikan selama lima tahun. Setelah ditetapkan tersangka, RN langsung ditahan.

Kapolres Gorontalo Kota AKPB Roni Yulianto mengatakan, pihaknya menjerat RN dalam kaitannya terhadap proses lelang. Menurutnya, RN selaku pejabat pengadaan tidak melaksanakan tahapan lelang tender sebagaimana diatur dalam Kepres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sebaliknya, RN malah memecah anggaran tersebut dengan cara meminjam beberapa bendera perusahaan dan membuat 29 dokumen kontrak dengan nilai bervariasi. Mulai Rp 30 juta sampai Rp 100 juta.

“Dalam tiap dokumen kontrak tersebut, masing-masing direktur/pemilik perusahaan, mendapatkan jasa pinjam sebesar 3 persen dari nilai kontrak,” tutur Roni seperti yang dikutip salah satu media Jawa Pos Group saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (9/10).

Namun faktanya, perusahaan yang dipinjam tak kunjung melaksanakan pengadaan barang tersebut. Dokumen kontrak yang dibuat RN tinggal mengikuti barang yang sudah terlebih dahulu dibelanjakan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 116.498.635 juta.

“Saat kita telusuri rinciannya dalam RAB, masih ada 3 Barang lagi yang tidak ada. Yakni 2 unit lemari dan 1 unit meja kerja,” jelas Kapolres.

Untuk memastikan hal tersebut, AKBP Roni menyampaikan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 26 saksi, 1 orang ahli pidana, serta 1 auditor. Selain itu, petugas juga telah memeriksa 29 dokumen kontrak dan SP2D.

“Saat ini tersangka sudah kita tahan. Tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tandasnya. [J PN N]

Berita Terkait Lainnya

Apakah Telur Bisa Dikonsumsi Penderita Asam Urat?
Memahami Surat At-Taubah Ayat 105: Panduan dan Arti Ayat
Manfaat Daun Tapak Kuda : Apotek Alam Yang Tersembunyi
50 Kumpulan Soal Penjas PJOK Beserta Jawaban (1)
iceland-1-1
IMG-20240526-WA0014
Mengenal Layanan dan Fasilitas Kesehatan di Kota Makassar
Mengenal Layanan dan Fasilitas Kesehatan di Kota Makassar
Apakah Telur Bisa Dikonsumsi Penderita Asam Urat?
Temukan Manfaat Telur Angsa Busuk: Rahasia Mengejutkan yang Harus Anda Ketahui
Memahami Surat At-Taubah Ayat 105: Panduan dan Arti Ayat
Pengertian "Man Jadda Wa Jadda" dan Rahasia Sukses
Manfaat Daun Tapak Kuda : Apotek Alam Yang Tersembunyi
Temukan Manfaat Daun Telang yang Tak Terduga
IMG-20240718-WA0196
Ribuan Masyarakat Muna Sambut Kedatangan Rajiun Tumada-Purnama
CHUPACABRAS
Deklarasi KAMALI Bertajuk Pesta Rakyat Bakal Dihadiri Anas Urbaningrum
Asripan Nani Lantik Pengurus BAZNAS Kotamobagu Periode 2023-2028
Resmi! La Ode Darwin Diusung Partai NasDem Tarung Pilkada Mubar 2024
Yudhianto Mahardika Dapat Dukungan Emak-emak Gemoy dan Kerabat
Bakal Calon Bupati Sumarling Majja Optimis di Pilkada Kolaka Utara
450738541_445616375019143_572041659532206220_n
Belajar Batik Hingga Museum Cokelat, Ini 5 Rekomendasi Wisata Petualangan dan Edukasi yang Seru di Jogja
diskon
Info Diskon Terbaru di Jogja Juli 2024: Adidas Potongan Harga Sampai 70 Persen, Dcrepes Promo Harga Serba Rp 28 Ribu
Owners-Suite_780x465-1
Super Yacth Ritz Carlton Berlayar Arungi Asia Pasifik di Akhir 2025
Balinese-Wedding-Photoshooting-2-1
Romantisme Bulan Madu di Ubud
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Dinas PU Makassar
Dinas PU Makassar
Kontainer Digembok, Warga Butung Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
Kontainer Digembok, Warga Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Skip to content