GOWA – Diberitakan sebelumnya jika pembangunan yang berada ditepi danau Jeneberang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Seperti kata Ariani Djamaluddin selaku Kepala Bidang Pengairan PUPR Gowa baru baru ini, akan memberikan teguran kepada perusahaan ini sesuai ketentuan pelanggaran perusahaan tersebut yang seharusnya mengantongi IMB terlebih dahulu sebelum melaksanakan aktivitas pembangunan itu.
Daftar isi
ToggleSaat ditelusuri Forum Jurnalis Sumber Daya Air (FJ-SDA), diduga bangunan ini akan disulap jadi resto dan tempat pemancingan. Atas tindakan tersebut, kini aktivitas pembangunan itu dalam pantauan aparat pemerintah.
Sebelumnya FJ-SDA menemukan papan informasi di lokasi sebagai himbauan dilarang mendirikan bangunan di bantaran sungai jeneberang atas dasar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 28/PRT/M/2015. Saat dilakukan kembali pemantauan di lapangan papan tersebut sudah tidak ada di tempat alias hilang.
Menurut Ahyar selaku Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSJ) saat dikunjungi FJ-SDA diruangannya, jika pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait adanya aktivitas pembangunan tersebut dan ketika terdapat pelanggaran, tidak segan-segan akan menindak oknum-oknum yang terlibat.
Tak hanya itu, Ahyar juga menduga jika aktivitas tersebut ada yang membackup, namun sampai saat ini PPNS masih merampungkan bukti-bukti di lapangan.
“kami sementara merampungkan buktinya,” tutup dia. Jumat, 9 November 2018 sore.
Laporan : Wawan