Manado, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2.521 gram yang diperkirakan bernilai Rp5,042 miliar di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Selasa, 29 Oktober 2013.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado, Teddy Himawan di Manado Senin mengatakan, bertempat di terminal kedatangan bandara tersebut, petugas Bea Cukai telah melakukan pencegahan terhadap FS, alias Fadly, 24 tahun asal Cirebon.
Daftar isi Artikel Berita
Toggle“FS diduga menyulundupkan narkoba berbentuk kristal bening kecoklatan/methamphetamine HCL berat bruto sekitar 2.521 gram dan diperkiraaan senilai Rp5,042 miliar,” kata Himawan saat jumpa pers di Gedung Keuangan Negara jalan Bethesda Manado.
Ia mengatakan, FS melakukan penyulundupan dengan rute penerbangan Singapura- Manado menggunakan Silk Air ML 274.
Modus yang dilakukan dengan menyembunyikan barang tersebut di dalam dinding palsu (“false concealment”) di tas.
Terkait dengan pencegahan tersebut, tersangka FS dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara untuk penanganan dan pengembangan lebih lanjut.
Dengan barang bukti yang berhasil dicegah terkait kasus ini, setidaknya sekitar 12.000 anak bangsa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” katanya.
FS tersebut diduga melakukan pelanggaran pasal 102 huruf e dan/atau pasal 103 huruf c Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanansebagaimana telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006, atau pasal 113 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.
Kepala BNNP Sulut Kombes Pol John Latumenten mengatakan, terkait dengan kasus ini, kemudian melakukan pengembangan penyidikan.
Dalam pengembangan tersebut, berhasil menangkap tersangka lainnya, H alias Herry diduga penerima barang tersebut.
“Tersangka H ditangkap pada sebuah stasiun kereta api di Jakarta,” katanya.
Ia menambahkan, masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap `aktor intelektualnya
sumber:Antara