Makassar – Sejumlah orang tua siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri 19 Makassar mengeluhkan banyaknya pungutan biaya yang dibebankan kepada siswa.
“Banyak sekali biaya yang diminta kepada anak saya,” kata Uci, 33 tahun, warga Kecamatan Manggala, yang enggan menyebut nama lengkapnya saat ditemui di halaman Sekolah SMPN 19 Makassar, Senin, 28 Oktober 2013.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleOrang tua siswa yang mengaku anaknya duduk di kelas tiga tersebut sering dimintai biaya oleh oknum guru di sekolah tersebut. Biaya yang diminta yaitu pembelian kertas soal ujian paruh semester, uang denda sebesar Rp 1.000 jika siswa ribut di dalam kelas, hingga uang foto kopi buku pelajaran.
Uci mengatakan, kedatangannya ke SMPN 19 Makassar untuk menemui Kepala SMPN 19. Namun, menurut staf sekolah, Kepala SMPN 19 menyatakan sibuk. “Yang jelas saya harus memprotes adanya pungutan biaya yang tidak lazim,” kata Uci.
Dia menambahkan, oknum guru juga memaksa siswa dari keluarga tidak mampu untuk membeli buku yang harganya mencapai Rp 58 ribu. “Mestinya ada kebijaksanaan bagi anak yang tak mampu,” kata Uci. Karena tidak mampu membeli, kata Uci, terpaksa anaknya harus memfoto kopi buku pelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Mahmud mengatakan, Dinas tidak pernah memerintahkan agar pihak sekolah memungut biaya yang bermacam-macam kepada siswa. “Tidak ada lagi biaya sekolah yang dibebankan kepada siswa,” kata Mahmud.