Makassar-Rakyat Sulawesi, — Bermula ketika korban, lelaki berusia 37 tahun berinisial “G” terekam CCTV di Dispenda Sulsel, mengambil sebuah dompet di kap dasbord motor matic seorang pegawai Dispenda Sulsel, 16/09/2014. Sehari berselang (17/09/14) korban dengan inisiatif sendiri, mengembalikan dompet tersebut kepemiliknya dengan langsung mendatangi kediaman pemilik, sesuai data SIM yang ada di dompet tersebut dan menjelaskan bahwa dompet tersebut hanya ia amankan karna ia khawatirkan ada orang lain yang berniat mencuri dompet tersebut. Dan setelah pemilik memeriksa isi dompet tersebut atas usulan korban, tidak ditemukan satu barangpun yang kurang dari dompet pemilik, maka si pemilik pun dengan spontan mengucapkan rasa terimakasih kepada korban.
Keesokan harinya (18/09/14) korban ke Dispenda untuk “menjernihkan” persoalan kepada pemilik dompet yang berkantor di lantai II Dispenda, terkait issue beredar yang mengatakan, bahwa isi dompet itu berisi uang sekitar 5 juta rupiah serta perhiasan emas.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleUsai korban berbincang dengan si pemilik dompet, korban pun beranjak pulang namun beberapa orang mengelilingi korban, dimana salah satunya menayakan ke korban, terkait keberadaan dompet tersebut. Korban pun menjawabnya, bahwa dompet tersebut telah ia kembalikan ke pemilik sebenarnya, namun sekelompok oknum PNS berpakaian Dinas Dispenda Provinsi Sulsel langsung memukul korban. Pada saat kejadian (pemukulan), si pemilik dompet datang menegarai dan menjelaskan kepada orang yang telah mengerumuni korban, bahwa “dompet tersebut telah dikembalikan dan tidak merasa keberatan atas kejadian ini, seraya mempertanyakan kepada mereka mengapa dipersoalan kembali, dan menambahkan dompet itu bukan milik kalian.,” terikanya.
Atas kejadian ini, korban mengalami luka memar di pelipis serta kepala dan kehilangan uang senilai 2 juta rupiah, arloji termasuk tas yang ia bawa, rusak. Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban melapor ke polsek Tamalate, dengan laporan nomor : STPL/1398/IX/2014/Restabes MKS/Sek Tml, Dengan dugaan telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Lap. Ahmad Rinal