JENEPONTO – Kontraktor pelaksana dugaan kasus korupsi Jembatan Bosalia, inisial MTT, bebas berkeliaran setelah pihak kepolisian Polres Jeneponto menetapkannya sebagai tersangka.
Selain itu, terdapat empat tersangka lainnya, inisial RT, AA, AS, dan AM. Kelima orang tersebut diduga punya perang masing-masing.
Berkas P19 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto melengkapi berkas perkara tersebut.
“Sebelumnya, berkas P19 dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto untuk dilengkapi. Dan sudah kita kirim kembali ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman, Jumat (13/12/2019).
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Saut Mulatua, mengatakan kasus dugaan korupsi Jembatan Bosalia masih dalam penelitian berkas perkara.
Kata dia, berkas tersebut baru beberapa hari diterima dari kepolisian, untuk dilakukan penelitian berkasnya.