Luwu Utara l www.rakyatsulawesi.com – Dinas Dukcapil Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel) memusnahkan 2.474 kartu tanda penduduk di halaman kantor Disdukcapil, Selasa(6/8/2019).
Sebanyak 537 keping KTP elektronik dan 1.937 keping KTP non elektronik (manual) dimusnahkan dengan cara dibakar. Jumlah keseluruhan 2.474 yang dibakar.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleKepala Dinas Dukcapil Lutra, Mass’ud Masse mengatakan bahwa, pemusnahan kartu tanda penduduk tersebut atas perintah pemerintah pusat.
“Sesuai petunjuk pelaporan akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut dia pemusnahan KTP tersebut karena beberapa masalah antara lain karena pergantian dari non elektronik ke elektronik, masa berlakunya habis, salah nama, perubahan status dan perubahan alamat.
“KTP yang kami musnahkan khususnya KTP elektronik sebanyak 537 keping itu, dan tidak menutup kemungkinan hari ini atau besok masih ada yang akan terkumpul itu akan kami musnahkan juga, jadi kami lebih fokus ke KTP elektronik, untuk KTP non elektronik itu tidak masuk dalam perintah namun tetap kami musnahkan,” ucap Mass’ud Masse pada media ini.
“Jadi yang dimusnahkan ini adalah KTP elektronik dan nonelektronik(manual),” tambahnya.(www.rakyatsulawesi.com/frans)