JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), perlu diperbaiki.
Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Menurutnya, perbaikin itu perlu jika akhirnya pilkada serentak diundur tahun 2016 mendatang.
Daftar isi Artikel Berita
Toggle“Memang kami hanya menunggu Perppu (Pilkada) yang diputuskan oleh DPR,” ujar Tjahjo di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (2/1/2014).
Kendati demikian kata Tjahjo, Kemendagri ikut kesiapan teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sepanjang KPU siap melaksanakan pilkada serentak di tahun ini.
“Kalau sampai 2016 berarti ada perppu lagi, perbaikan perppu misalkan,” katanya.
Sekadar diketahui, menurut Perppu Pilkada, pelaksanaan pilkada serentak digelar pada 2015.
“Memang ada seratus lebih tambahan (daerah), kalau dari sisi administrasi di pemerintahan provinsi kota atau kabupaten kami siap, kami hanya ikut, sepanjang KPU siap, kami (Kemendagri) siap,” pungkasnya.