Pasangkayu-RakyatSulawesi, — Selasa (08/04-2014), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memusnahkan kertas suara yang rusak. hal ini dilakukan dipelataran kantor KPUD Matra dengan disaksikan langsung oleh Ketua KPUD Matra, pihak kepolisian dari Polres Matra, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Hairal,S.Sos, TNI dan beberapa insan Pers yang ada di Kab Matra.
Ketua KPUD Matra, Ishak Ibrahim, menjelaskan bahwa kertas suara yang dimusnahkan hari ini 3.637 Surat Suara DPR RI, 1.085 Surat Suara DPD, 1.854 Surat Suara DPRD Provinsi dan 825 Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota. “untuk surat Suara DPR RI yang dinyatakan rusak berjumlah 4.243, namun karena kami memiliki kekurangan 606 kertas suara dan sudah mendapatkan pemberitahuan dari pusat, maka dari itu kami mengambil dan memilah kertas suara yang masih dianggap baik sehingga jumlah yang kami musnahkan hari ini (08/04-2014) sebanyak 3.637 untuk DPR RI dengan jumlah keseluruhan kertas surat suara 7.401”, terang Ketua KPUD Matra, Ishak Ibrahim.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleUsai pemusnahan, KPUD Matra membuatkan berita acara untuk pemusnahan, namun pihak dari Panwaslu langsung pergi dan tidak mau menandatangani berita acara tersebut.
“saya tidak mengerti dengan sikap yang diambil oleh perwakilan dari panwaslu yang tidak mau menandatangani surat berita acara, padahal ini hanya semata mmengetahui saja bahwa dia benar ada saat pemusnahan surat kertas Suara ini dilakukan”, ungkap Ishak.
Ditempat berbeda, Ketua Panwaslu Kab Matra, Drs Nasrun Natsir, saat dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan bahwa persoalan menandatangani berita acara itu tidak masalah, namun pihaknya memiliki ketentuan dan aturan. “ada 3 (tiga) hal sehingga kami dari Panwaslu tidak mau menandatangani berita acara tersebut, pertama, kami menerima intruksi bawaslu Provinsi ke Panwaslu Kabupaten bahwa kami tidak dibenarkan untuk menandatangani Berita acara pemusnahan, kedua, tidak adanya aturan baik Undang-undang (UU) maupun Peraturan KPU (P-KPU) dalam menyaksikan pemusnahan Surat suara harus bertandatangan berita acara dan yang ke tiga, apakah dalam menyaksikan sesuatu, harus bertandatangan??”, tegas Ketua Panwaslu, Nasrun.
Ketika ditanya mengenai kehadiran pihaknya menyaksikan pemusnahan, Nasrun mengatakan kalau pihaknya tetap mengakui dan turut serta menyaksikan pemusnahan surat suara.
“ketika ada yang mempertanyakan keikutseretaan kami, pihak Panwas tetap membenarkan bahwa ikut menyaksikannya”, ujar Nasrun.
Laporan : Edy