JAKARTA, — Azlaini Agus dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI terhitung sejak Rabu (30/10/2013). Hal ini terkait laporan polisi terhadap Azlaini oleh Yana Novia yang mengaku staf maskapai penerbangan Garuda Indonesia.
“Tidak memberi penugasan kepada Azlaini terkait tugas-tugas Ombudsman terhitung sejak keputusan Rapat Pleno ini sampai ada rapat yang menentukan keputusan lain,” ujar anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan atau Pengaduan, Budi Santoso, di kantornya, Rabu (30/10/2013).
Daftar isi Artikel Berita
ToggleOmbudsman meminta Azlaini untuk fokus menghadapi kasus hukumnya. Azlaini dilaporkan oleh Yana ke Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Yana merasa ditampar oleh Azlaini. Ombudsman RI juga telah membentuk Majelis Kehormatan
untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etiknya.
“Ini menyangkut kewibawaan kelembagaan Ombudsman RI,” tambah Budi. Membantah Sebelumnya, melalui pernyataan tertulis, Azlaini membantah melakukan penamparan terhadap staf penerbangan Garuda Indonesia.
Dia merasa hanya berurusan dengan petugas Gapura Angkasa di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Azlaini mengetahui dirinya dilaporkan ke Polsek Bukit Raya dari beberapa media.
Sementara itu, Azlaini mengaku hanya memarahi beberapa petugas Gapura Angkasa karena kecewa dengan pelayanan ketika ingin menaiki pesawat Garuda dari Pekanbaru menuju Medan. Peristiwa itu terjadi ketika dirinya dan penumpang
pesawat lainnya diminta segera naik ke pesawat. Namun, saat itu ternyata penumpang diminta menunggu di luar Gate I karena bus belum tiba.
Kemudian setelah menaiki bus, dia harus menunggu lagi sekitar 20 menit. Azlaini kembali menanyakan petugas mengapa harus lama menunggu. Setelah itu, dia pun tak bisa menahan amarah.
“Karena mereka tidak bisa menjawab, saya langsung marah dan membentak salah seorang petugas yang kebetulan perempuan,” ujarnya. Menurut Azlaini, perempuan itu kemudian menangis dan pergi.
sumber:kompas