Kantor Imigrasi Kelas I Kota Makassar | Foto ; static.panoramio.com
MAKASSAR – RAKYAT SULAWESI, Pelayanan maksimal kepada masyarakat adalah harga mati yang wajib diperoleh masyarakat pada setiap kantor pelayanan publik yang ada di negeri ini, mengingat kantor dan seragam yang mereka gunakan serta gaji yang mereka nikmati bersama keluarganya berasal dari uang rakyat. Namun apa jadinya bila keserakahan telah menjadi penyebab tidak maksimalnya pelayanan dan justeru dijadikan sebagai sarana untuk memperkaya diri, apa lagi bekerja sama dengan biro jasa yang diduga calo. Seperti dugaan yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I kota Makassar pada pelayanan pengurusan passport.
Dari hasil investigasi wartawan media ini serta dari berbagai sumber, diduga oknum pegawai kantor Imigrasi kota Makassar bekerja sama dengan biro jasa yang diduga calo untuk melakukan praktik pungutan liar “pungli”. Alhasil dimana setiap warga yang hendak mengurus passport secara langsung ke loket pengurusan passport, selain waktunya yang berkisar 5 hari serta untuk kelengkapan berkas harus dilampirkan aslinya dengan harga Rp.355.000,- per penerbitan buku passport ., berbeda bila kita melalui biro jasa yang diduga calo, pasalnya untuk pengurusan per satu passport, biro jasa diduga menawarkan harga berkisar antara Rp.650.000 hingga Rp.750.000,-, selain pengurusan yang dua hari kelengkapan berkas cukup melampirkan photo copinya saja, dan terkadang jika berkas kurang, pihak biro jasa diduga akan melengkapi berkas editan dari hasil scan computer dan kuat dugaan berkas tersebut palsu yakni tidak memiliki berkas sesuai aslinya.
“kebetulan hari itu pak (wartwan investigasi-red) saya sangat membutuhkan passport untuk urusan pekerjaan ke luar negeri, di pintu masuk saya dapatkan tulisan yang berbunyi “berhubung karena ada kerusakan computer (jaringan), maka untuk pengurusan passport menjadi tujuh hari”., spontan saya gelisah karena takutnya saya tidak bisa berangkat sesuai jadwal yang telah ditentukan bos saya, berhubung tiket sudah dipesan, ketika itu juga, salah satu yang mengaku sebagai biro jasa menghampiri kami dan menawarkan jasa kepada kami dengan harga Rp.750.000,- dan passport dapat selesai dalam waktu hanya dua hari, maka saya pun tertarik untuk menggunakan jasanya, alhasil ternyata benar passport saya selesai hanya dalam waktu dua hari saja”. Demikian diungkapkan suber berinisial “N”, belum lama ini di kantor imigrasi kota Makassar.
Sumber lain berinisial “S”, yang kerap mangkal di kantor Imigrasi, mengatakan kepada tim media ini saat melakukan wawancara investigasi, bahwa mengapa biaya pengurusan passport berkisar Rp.650.000,- hingga Rp. 750.000,- karena diduga ada setoran yang dikategorikan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi kepada petugas berinisial “O” di loket khusus, yakni Rp.125.000, – per berkasnya. Dan diduga, setelah uang ini terkumpul akan dibagi-bagikan setiap hari Jum’at kepada sejumlah pegawai yang ada di kantor Imigrasi yang banyaknya pembagian tergantung dari jabantannya.
Saat tim media ini melakukan konfirmasi secara tertulis kepada kepala kantor Imigrasi kota Makassar, Rabu (27/8/2015), hingga berita ini ter update Kepala kantor Imigrasi Kota Makassar tidak memberikan tanggapan. (Ahmad Rinal)