Makassar – Propesional Polri kembali diuji terhadap PP No. 2 Tahun 2003 tentang disiplin POLRI, terkait ditangguhkannya 6 tersangka pelaku penipuan online dan kuat dugaan telah di SP3 kan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Direktorat Kriminal Khusus (Kasubdit Krimsus) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Singgih membenarkan hal ini, bahwa tersangka pelaku online telah ditangguhkan penahanannya karena belum adanya korban yang resmi melapor. Namun ironisnya, pelaku tertangkap basah dengan barang bukti 2 buah laptop, puluhan handphone dan modem dari berbagai merek, selain itu tersangka telah mengakui perbutannya, demikmian dijelaskan Singgih yang didampingi Kanit Cyber AKP Lebang di ruang kerja Kasubdit II Ditkrimsus Polda Sulselbar (20/8/2015). Dimana sebelumnya tim media telah melakukan wawancara investigasi ke sumber dan sumber menjelaskan ada 6 buah laptop, 20 handphone dari berbagai merek serta 32 modem yang diamankan pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleBaca : Aneh, Oknum Polisi Pengedar Narkoba Hanya Divonis 2 Tahun, Kurirnya 6 Tahun
“penahanan tersangka telah kami tangguhkan karena belum adanya korban yang datang melapor, dan memang terangka kami tangkap basah sedang melakukan aksinya di kota Parepare Jum’at malam (14/8/2015) dan mereka telah mengakui perbuatannya , dan barang bukti yang diamankan hanya 2 buah laptop karena hanya itu yang dioperasikan saat mereka tertangkap basah, puluhan handphone dan modem dari berbagai merek, dan telah disangkakan UU ITE, dengan modus SMS ” jelas AKBP Singgih yang turut dibenarkan AKP lebang serta seorang anggota polri yang ada di ruangan tersebut.
Dari hasil wawancara invetigasi ke sumber, bahwa sebelumnya hanya 5 orang yang tertangkap, namun saat yang diduga pimpinan/dalang berinisial “S” dari terduga pelaku online ini datang ke Penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel untuk mempertanyakan status anak buahnya, ia pun langsung diamankan.
Sumber menambahkan, bahwa pihak keluarga korban diduga akan melakukan penangguhan dengan deal-deal solusion berupa titipan dana Puluhan Juta rupiah melalui penyidik Polri Ari Agung yang menangani kasus tersebut ke Dirkrimsus Polda Sulselbar Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Herry Dahana.
Kombes Herry Dahana saat ingin dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, belum memberikan tanggapannya, karena beliau tidak berada di ruang kerjanya, demikian dijelaskan Asisten pribadinya, dan mengarahkan wartawan untuk ke Humas.
“Bapak (Dirkrimsus) sedang ke luar, silahkan ke Humas”., jelasnya.
Di tempat terpisah, terkait hal tersebut Anggota Litbang LSM LCKI (lcki.org) Rhynaldi menuturkan, dengan adanya dugaan penipuan, secara umum masuk ke dalam KUHP 278 tentang penipuan dan mengenai masalah dilakuakannya secara online atau melalui SMS itu hanyalah Modus, dalam artian merupakan juncto UU/pasal, kuncinya.(R4)