Search
Close this search box.
Rakyat Sulawesi Jasa Pembuatan dan penayangan Artikel berita Seo

Tertipu, Uang Ratusan Juta Milik Rismayanti Raib, Ketua YBH MIM Kawal

Makassar l Rakyat Sulawesi – Uang sebesar Rp.110.000.00 juta milik Rismayanti (31) warga jalan Tinumbu lorong 165 c raib karena tertipu, diduga dilakukan 2 orang pasangan suami istri

Kedua pelaku pasangan suami istri tersebut kini dilaporkan oleh korban ke pihak berwajib di Polsek Tallo pada 26 September 2018 tahun lalu, terkait kasus penipuan

Kronologis berawal pada hari kejadian Rabu 27 Desember 2017 saat itu pelaku suami istri berinisial AR dan NA warga jalan Tinumbu mendatangi rumah korban ( Rismawati red) di TKP, meminta tolong meminta uang sebesar Rp.110.000.00 juta dengan alasan ingin menebus kreditnya di Bank dan untuk menyambung kredit baru kembali.

Pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban dalam dua hari kemudian.

Baca:

Kemudian Korban memberikan uang sesuai yang dibutuhkan Pelaku, Namun hingga saat ini pelaku belum mengembalikan uang korban tersebut.

Merasa tertipu atas perlakuan pelaku, kini korban ( Rismayanti) mengalami kerugian sebesar 110.000.00 juta dan selanjutnya korban melaporkan ke pihak berwajib terkait kasus penipuan / penggelapan di Polsek Tallo,

Hal tersebut berdasarkan laporan Surat tanda penerimaan laporan Nomor : STPL/731/IX/2018/Restabes Makassar/ sek Tallo

Sementara itu Ketua Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM), Hadi Soetrisno sebagai pendamping hukum Rismayanti, saat dikonfirmasi di jalan Tinumbu No 184 di Kantor warkop Online pada Senin 4 Februari 2019 mengatakan ” benar kasus Rismayanti saat ini tengah kami dampingi dan adapun surat laporan dari pihak kepolisian sudah kami pegang.

Penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah:

a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum;

b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang;

c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)

Unsur poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 yang mengatakan:

“Unsur pokok delict penipuan (ex Pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara/upaya yang telah digunakan oleh si pelaku delict untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan sesuatu barang.”(**)

Berita Terkait Lainnya

Polri Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM
Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FF Yakin APH Profesional dalam Bekerja
Dugaan Money Politik, Oknum Kepsek NS di Pangkep Bungkam
Bupati Seluma Melantik PAW Kepala Desa dan BPD Pinju Layang
Apel dan Senam Bersama Momen Refleksi dan Apresiasi di Bengkulu Utara
Kapolda Bengkulu Pimpin Konferensi Pers Akhir Tahun 2023
Gencar Tingkatkan Pelayanan, Kadinkes Deli Serdang Pesankan ini
Antisipasi Tawuran Malam Hari, Polres Batu Bara Tegur Kelompok Warga
Rekomendasi-Sewa-Backhoe-Jogja
2 Rekomendasi Sewa Backhoe di Jogja, Pekerjaan Berat Jadi Mudah
Dampak Serangan ke Palestina, FIFA Rapat Darurat Bahas Sanksi ke Israel
IMG-20240518-WA0014
Viral! Gaung #Kita Percaya WON Sudah Sampai di Jati Mekar Kendari
IMG-20240517-WA0028
Galang Tanda Tangan Dukungan Warga Alesowi-Alolama buat Wa Ode Nurhayati 
Abdul Muslim, Balon Bupati Muna Pertama yang di Undang PKB Ikuti UKK
IMG-20240515-WA0008
Warga Rusunawa Tobuuha Suarakan  Dukungan untuk Wa Ode Nurhayati 
Gencar Tingkatkan Pelayanan, Kadinkes Deli Serdang Pesankan ini
Antisipasi Tawuran Malam Hari, Polres Batu Bara Tegur Kelompok Warga
Rekomendasi-Sewa-Backhoe-Jogja
2 Rekomendasi Sewa Backhoe di Jogja, Pekerjaan Berat Jadi Mudah
Dampak Serangan ke Palestina, FIFA Rapat Darurat Bahas Sanksi ke Israel
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Dinas PU Makassar
Dinas PU Makassar
Kontainer Digembok, Warga Butung Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
Kontainer Digembok, Warga Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"