Makassar l | Rakyat Sulawesi, –
Melakukan mutasi tentu saja harus perlu ada persyaratan yang dipenuhi, sesuai Permendikbud no 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Namun baru baru ini pelantikan kepala SMPN yang dilakukan oleh mantan wali kota Makassar Danny Pomanto diakhir masa jabatannya menyisakan polemik dilingkup dinas pendidikan kota Makassar.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleTak hanya pelantikan yang jadi pertanyaan, tapi juga pejabat yang dinonjobkan seperti kepala sekolah berprestasi
Pasalnya sejumlah kepala sekolah yang hadir pada saat pelantikan di lokasi Kanrerong jalan RA Kartini pada Jumat lalu 10 Mei 2019 merasa bingung, di mana pada saat protokol membacakan mutasi dan Non jobnya kepala sekolah terdapat dua versi berbeda.
Sehingga menimbulkan polemik bagi kepala sekolah yang mana versi pertama namanya disebut sementara di Versi kedua tiba tiba namanya hilang atau berganti
Kepala Dinas pendidikan Dr Rahman Bando, S.P. M.Si. saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin 13 Mei 2019 mengatakan Terkait yang dibacakan kemarin dua versi,dalam waktu dekat ini “saya mau menormalisasikan dulu di kepala sekolah untuk bisa ada kejelasan, dan yang pertama akan saya lakukan dulu adalah memerintahkan mereka untuk tetap bertugas pada sekolahnya sambil kita menunggu keputusan pimpinan yakni PJ wali kota Makassar
Dan tentu pejabat wali kota akan memberikan arahan juga mungkin akan meminta konsultasi pemerintahanya ke secara vital di atas karena memang betul ini menjadi bingung kita yang mana dipake ini khusus untuk SMP, ujarnya
Sementara di lain Pihak Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kota Makassar A. Attas mengatakan “Masalah kepala sekolah Kami dari BKD hanya menerima hasil dari yang telah dikelola Dikdas dan kita hanya tinggal buatkan SK. Jadi bukan di BKD dikelola tapi di godok di Diknas sendiri.
Karena banyak persyaratan persyaratan yang harus dialui melalui diknas, dan diknas yang mengetahui, persyaratan apa yang harus dilalui untuk menjadi kepala sekolah. Bukan BKD yang mengelola tapi semuanya di diknas langsung. Tambahnya.
Namun lain halnya dikatakan kepala bidang dikdas H Munir, Dimana semua usulan dinas lengkap ke BKD, terus di sanalah terjadi pertimbangan selaku pimpinan kita sehingga ada di antara mereka yang tidak terpakai.
Kita punya bukti mengusulkan, dan tentu juga ada mekanisme di luar dari kewenangan kita, jadi dinas hanya mengusul,
Setelah selanjutnya dari dinas ke BKD dan di sanalah diproses sehingga ada beberapa anggota yang tidak Masuk. Katanya
Laporan As.