RAKYAT SULAWESI – SIGI, Dugaan pelecehan profesi terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Sigi. Wartawan Media Cetak Pos Palu yang tergabung dalam Radar Sulteng Group, Fadli, diduga mendapat ancaman akan di ‘Door’ oleh oknum Polisi yang notabene selaku pengayom atau pelindung Masyarakat. Ironisnya lagi, Oknum Polisi tersebut bertugas sebagai ajudan pejabat negara (Bupati).
Fadli, kepada sesama rekan Media menceritakan kejadian tersebut, terjadi saat momentum evaluasi program 100 hari kerja Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Mohamad Irwan-Paulina di kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Sigi, Selasa (31/5). Saat itu, Wartawan media cetak, Pos Palu biro Sigi (Radar Group) sedang melakukan tugas jurnalis-nya yang hendak mengambil gambar kunjungan di ruangan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) di BAPPEDA Sigi oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan, tiba-tiba saja Fadlin diancam dengan mendapatkan perkataan tidak menyenangkan akan di ‘ Door ‘ oleh Oknum Polisi yang bertugas sebagai Ajudan Bupati Kabupaten Sigi, dimana perkataan tersebut dilontarkan di depan para undangan SKPD.
Daftar isi Artikel Berita
Toggle“Ajudan bupati ancam saya saat saya ingin mengambil dokumentasi, katanya ‘saya door nanti kepalamu (seakan menirukan ucapan oknum polisi tersebut-red)’. entah itu main- main atau tidak, yang jelas sangat mengganggu perasaan saya sebab dilontarkan di tengah orang banyak,” ucap Fadli .
Fadli juga menjelaskan, pasca sikap arogan itu, Ia kemudian melakukan klarifikasi dan berharap yang bersangkutan meminta maaf kepadanya atas kejadian tersebut. Namun sangat disayangkan, bukan ucapan permohonan maaf yang didapatkannya, akan tetapi, oknum Polisi tersebut kembali menunjukan sikap arogannya.
”Saya klarifikasi ke dia, hanya dia bilang untuk saya, kau ini mental kerupuk,” kata Fadlin dengan sedikit menyesali sikap arogan Oknum tersebut.
Atas masalah tersebut, Fadli berencana akan melaporkan secara hukum di Mapolres Sigi untuk ditindaklanjuti.
”Saya lapor pertama perbuatan tidak menyenangkan, kedua terkait undang-undang (UU) Pers karena kejadian ini di saat saya sedang melakukan tugas peliputan, ini sama saja melecehkan profesi saya dan juga melecehkan UU Pers yang telah ditandatangani Presiden RI, ” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, aktifis media sekaligus anggota DPRD Sigi Havid Laturadja, mengecam dugaan tindakan arogan dilakukan oleh ajudan bupati. Ia menganggap hal itu merupakan pelecahan profesi kewartawanan karena sedang melakukan peliputan.
”Itu sangat memalukan, seorang aparat negara harusnya mengayomi bukan menindas. saya mengecam dan meminta institusi Polri untuk segera menindaki dengan memberikan sanksi tegas dan harus ditarik dari tugas sebagai ajudan, ” tegas Havid.
Mantan wartawan Metro tv ini (Havid-red) juga mengatakan, sebagai ajudan pejabat Negara, seharusnya sikap humanis yang lebih ditonjolkan. Jangan sampai, sikap-sikap Arogan seperti ini juga dilakukan kepada masyarakat yang ingin bertemu dengan pemimpinnya.
“Mungkin bersangkutan kurang mengetahui apa tugas-tugasnya sebagai ajudan, terlebih selaku pengamanan Masyarakat (Polisi). Saya dan teman aktifis media lainnya mendesak yang bersangkutan segera meminta maaf dan berharap agar pihak Polri memberikan sanksi sehingga kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya.
Tak hanya Hafid, Yusuf Edison selaku pembina Press Room Kabupaten Sigi, juga menyayangkan sikap dugaan pengancaman tersebut. Ia meminta agar kekerasan fsikologis maupun fisik kepada wartawan harus segera dihentikan. Laporan : Ardy Djafar || Editor : Ahmad