BERITA RAKYATSULAWESI – .COM, MAKASSARSedikitnya 4 orang penyandang disabilitas di wilayah kecamatan Tamalate harus gigit jari menerima kenyataan karena bantuan yang menjadi haknya ditilep oleh oknum pendamping Dinas Sosial Kota Makassar.
Kurang lebih dua tahun sejak 2016 hingga 2017, oknum pendamping disabilitas yang diketahui bernama Ningsih membohongi para penerima bantuan di kecamatan Tamalate, dengan alasan dana bantuan tersebut belum cair.
Daftar isi Artikel Berita
Toggle“Saya selalu di janjijanji, alasannya dananya belum cair, bahkan Ningsih pendamping dari kami sebelumnya tidak ada itikad baik dalam hal ini, “pergi pa melapor di Dinas Sosial baru ini terungkap.” kata keluarga korban yang enggan di beberkan namanya.
Sementara, Kepala Seksi Disabilitas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Hasnah ditemui di halaman kantor Dinsos Makassar, Jumat (10/5/19) kemarin, membenarkan bahwa keterlibatan ningsih selaku pendamping telah mengambil hak penyandang disabilitas di wilayahnya.
“Ningsih mengakui kalau dananya sudah di cairkan, tapi tidak diberikan kepada penerima,” terang Hasnah.
Hasnah membeberkan bahwa pada 2017 aturan dari kementerian Sosial memberikan kewenangan kepada pendamping untuk (membantu) memegang ATM penerima bantuan (penyandang disabilitas), namun sejak tahun 2018, ATM itu harus diserahkan kepada penerima bantuan tetapi ningsih tidak memberikan ATM itu ke pihak penerima sampai kasus ini terkuak.
Lebih jauh Hasnah memaparkan jumlah penyandang disabilitas berat di Makassar yang menerima santunan tahun 2016 2017, sebanyak 455 orang. Proses penyaluran bantuan dilakukaan 3 kali dalam setahun dengan besaran 300 ribu hingga 500 ribu untuk masing masing penerima.
“Pembagiannya tidak merata antara 300 ribu 500 ribu rupiah, penyalurannya setahun 3 kali tahapan, jadi saya juga kurang tau pasti datanya, karena sekarang sudah ditangani sama pendamping PKH
Sedangkan dalam permensos RI nomor 1 tahun 2018 tentang program keluarga harapan menyebutkan,
Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:
a. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000
b. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000
c. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000
d. Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000.
(RN)