Makassar l | Rakyat Sulawesi, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar usulkan 611 Remisi Khusus atau potongan masa pidana dalam rangka hari raya Idul Fitri 1440 hijriah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Makassar.
Budi Sarwono, selaku Kepala Lapas Kelas I Makassar, menegaskan bahwa pengusulan remisi khusus hari raya idul fitri akan diberikan kepada seluruh WBP yang beragama islam pada saat hari lebaran nanti, serta pengusulan remisi ini telah memenuhi syarat-syarat subtantif dan administratif yang dilakukan langsung melalui Sistem Database Pemasyarakatan.
Daftar isi Artikel Berita
Toggle“Ada 611 narapidana yang diusulkan untuk remisi khusus hari raya idul fitri, nanti akan diberikan pada saat selesai sholat idul fitri di Lapas Kelas I Makassar, pastinya semua remisi yang diusulkan telah memenuhi syarat subtantif dan administratif dan dimasukkan langsung pada sistem SDP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan” ujar Budi Sarwono.
Terkait proses pemberian SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri yang akan diberikan pada usai Sholat Idul Fitri, Budi Sarwono menanggapi bahwa proses pengusulan telah rampung pada H-5 lebaran, dan saat ini petugas sudah mencetak beberapa SK WBP yang telah diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Insya Allah sudah rampung, target H-5 lebaran semua pengusulan sudah dicetak dan siap untuk diberikan usai sholat ied nanti, didukung dengan keuletan petugas registrasi insya Allah H-5 lebaran, kami dari Lapas Kelas I Makassar sudah siap, serta sebagian besar dari pengusulan juga saat ini sudah dicetak” jelas Budi Sarwono.
Lebih lanjut, menurut salah satu staff registrasi Narapidana Lapas Kelas I Makassar, Asnidar, terkait besar remisi khusus yang didapatkan WBP Lapas Makassar yakni 1 bulan hingga 6 bulan potongan masa pidana.
“Dilihat dari syarat-syarat perolehan remisi khusus hari raya, wbp ada yang mendapatkan 1 bulan, 2 bulan, hingga 6 bulan potongan masa pidana” pungkas Asnidar.
Perolehan Remisi Khusus Hari Raya ini diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana, mengikuti seluruh pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan pada aturan yang berlaku di Lapas Kelas I Makassar.
Laporan: www.rakyatsulawesi.com
Sumber (humas lapas 31 mei 2019)