Rakyat Sulawesi – Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah, pemerintah memandang perlu penguatan administrasi pemungutan pajak daerah. Hal ini karena pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, belum mencukupi kebutuhan daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 21 November 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleMenurut PP itu, jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas: a. Pajak kendaraan bermotor; b. bea balik nama kendaraan bermotor; dan c. Pajak air permukaan. Sementara jenis pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas: a. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan b. Pajak rokok.
Adapun jenis pajak kabupatenlkota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas: a. Pajak reklame; b. Pajak air tanah; dan c. PBB-P2. Sedangkan jenis pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas: a. Pajak hotel; b. Pajak restoran; c. Pajak hiburan; d. Pajak penerangan jalan; e. Pajak mineral bukan logam dan batuan; f. Pajak parkir; g. Pajak sarang burung walet; dan h. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
[button color=”orange” size=”small” link=”https://www.rakyatsulawesi.com” icon=”” target=”false”]Home[/button]
[button color=”green” size=”small” link=”https://www.rakyatsulawesi.com/inilah-pp-nomor-55-tahun-2016-tentang-tata-cara-pemungutan-pajak-daerah-bag-i/” icon=”” target=”false”]1[/button]
[button color=”red” size=”small” link=”https://www.rakyatsulawesi.com/inilah-pp-nomor-55-tahun-2016-tentang-tata-cara-pemungutan-pajak-daerah-bag-ii/” icon=”” target=”false”]2[/button]
[button color=”green” size=”small” link=”https://www.rakyatsulawesi.com/inilah-pp-nomor-55-tahun-2016-tentang-tata-cara-pemungutan-pajak-daerah-bag-iii/” icon=”” target=”false”]3[/button]
[button color=”red” size=”small” link=”https://www.rakyatsulawesi.com/inilah-pp-nomor-55-tahun-2016-tentang-tata-cara-pemungutan-pajak-daerah-bag-ii/” icon=”” target=”false”]Next[/button]