Luwu Utara l | Rakyat Sulawesi, — Forum Komunikasi LSM-Pers Luwu Utara mempertanyakan soal kasus Korupsi pagar bandara Seko yang ditangani Kejaksaan Negeri Masamba, Luwu Utara.
Pasalnya, meski telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut pihak Kajari enggan menyebut nama kedua orang yang telah di tetapkan jadi tersangka itu.
Daftar isi Artikel Berita
Toggle“tersangka kasus korupsi pagar bandara seko, tersangka sudah ada, sementara Kejari tidak dijelaskan siapa namanya”.ujar Almarwan, ketua LSM-Pers Luwu Utara. Saat ditemui di sekretariat Forum LSM-Pers, Jum’at 10 Mei 2019.
Almarwan mengatakan, jika Kejaksaan betul telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, harusnya dijelaskan siapa nama tersangkanya.
“Tapi tidak jelas. Ini kejaksaan aneh, mentersangkakan orang, namun tersangka ini tidak ada. Kalau memang ada pak, jelas kesajaksaan harus menyebut siapa namanya”.jelas Almarwan.
Almarwan berharap, pihak Kejaksaan transparan soal penanganan kasus pagar Bandara Seko.
“Kita berharap pihak kejaksaan transparan soal kasus ini”.ungkap Almarwan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara saat dikonfirmasi Via Whatsaap, Selasa 14 Mei 2019, enggan memberi keterangan soal Kasus tersebut, dan hanya mengatakan kenapa memang.
Sebelumnya, Rabu 12 Desember 2018 Lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Masamba Luwu Utara, Indawan, mengatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pagar Bandara Seko. Yang merupakan proyek tahun 2017, dengan anggaran senilai Rp 4,8 Miliar.
Dalam penetapan kedua tersangka itu, Kajari Luwu Utara menyebut menemukan kerugian negara sebesar Rp 500 jt (Lima Ratus Juta Rupiah).
“Kerugian negara kurang lebih Rp 500 juta”,kata Indawan di Kantor Kejaksaan Negeri Masamba. Kala itu.
Namun, meski telah menetapkan dua orang tersangka, Kejari Luwu Utara Indawan enggan menyebut siapa nama kedua tersangka itu.
“Dalam mekanisme penanganan perkara kita tidak serta merta menyebut siapa, apa itu,
kita harus pakai preventif dulu. Artinya pencegahan”,kata Indawan.
Informasi yang dihimpun, proyek ini dikerjakan oleh PT Tri Karya Utama Cendana.
Laporan (www.rakyatsulawesi.com)