Makassar l www.rakyatsulawesi.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan menilai penyidik Polres Gowa keliru terkait penetapan tersangka Jamaluddin Dg Sila Cs, pada 31 Agustus 2019 soal kasus penyerobatan hak atas tanah di Desa Bontosunggu Kecamatan Bajeng
DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan menyiapkan Kuasa Hukum dari BAIN HAM RI untuk mendampingi Jamaluddin Dg Sila Cs yang di tetapkan tersangka, sementara data yang dimiliki Tersangka cukup kuat, tutur, Amin Rais di Kantor DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan di Hertasning Baru Makassar.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleAmin Rais berharap Penyidik Polres Gowa berhati-hati mengambil langkah hukum yang dapat merugikan masyarakat apalagi kasus yang di tangani adalah kasus tanah yang di butuhkan bukti-bukti kuat.
Tersangka Jamaluddin Dg Sila meminta bantuan hukum dan perlindungan sebagai masyarakat kecil yang buta hukum dengan harapan penyidik polres Gowa berbuat adil dalam keputusan hukum tersebut.