Rakyat Sulawesi | Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar meluncurkan aplikasi pengawas daerah milik jalan (Damija).
Pelaksana Tugas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar M. Ansar mengatakan, aplikasi yang digagas Kepala Dinas PU sebelumnya, Hamka, bakal menjadi perhatian. Dan bisa diadopsi daerah lain.
Daftar isi Artikel Berita
Toggle“Apa yang dibuat oleh Pak Hamka ini sangat bermanfaat bagi seluruh warga Kota Makassar. Bisa saja nanti diadopsi di daerah lain. Ini bermanfaat bukan cuma bagi pemerintah tapi juga bisa diakses oleh masyarakat,” kata Ansar yang juga menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kota Makassar, Senin 26 Agustus 2019.
Hal ini disampaikan Ansar saat meluncurkan aplikasi Mandor Smart dan Ruang Kenbali Data Informasi di Kantor Dinas PU Jalan Urip Sumoharjo.
Ansar menyatakan aplikasi Mandor mempermudah pengawasan sehingga lebih pengambilan keputusan bakal berlangsung cepat. Misalnya, kata dia, bila masyarakat melihat sesuatu yang bermasalah pada daerah milik jalan (Damija) bisa langsung melaporkan.
“Bila masyarakat jalan melihat sesuatu yang tidak sebagaimana mestinya bisa langsung melaporkan. Dia sudah bisa diakses,” kata dia.
Baca Juga : Blokir Tik Tok Bakal Dicabut Kemenkominfo Jika 2 Syarat Ini Dipenuhi
Ia mengatakan fungsi aplikasi Mandor Smart membantu Dinas PU mengontrol kondisi di lapangan. Ansar mengatakan aplikasi Mandor Smart sudah bisa diunduh di Play Store.
“Mandor itu artinya pengawas. Jadi, ini pengawas bukan cuma PU tapi semua masyarakat dan pemerintah untuk melihat kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Terkait keistimewaan aplikasi Mandor Smart, menurut Ansar, aplikasi tersebut langsung mengawasi daerah milik jalan.
“Mengawasi daerah milik jalan. Itu dari pagar ke pagar kemudian ada 5 meter ke atas. itu kewenangannya pemerintah untuk mengawasi.
Ia menegaskan, hak masyarakat untuk memakai jalan trotoar tak boleh digunakan tempat parkir.
“Nah, inilah yang dipantau oleh aplikasi ini. Termasuk misalnya kalau ada orang atau PK5 yang menggunakan trotoar,” ungkapnya.