MAKASSAR, – Seorang perempuan berinisial SR (20), asal Makassar, dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli seorang anak dibawah umur berinisial RF.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, SR diduga mencabuli anak di bawah umur RF di sebuah indekos.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleAgus menambahkan, RF diduga dicabuli setelah pulang dari kabupaten Bone di indekos Kecamatan Tamalanrea Makassar, pada (3/9/2020).
“Awalnya ke Bone untuk cari kerja tapi karena tidak dapat (pekerjaan) kembali ke Makassar. Mereka tidak langsung pulang (ke rumah) tapi tinggal bersama. Di situ pelaku melakukan itu (pencabulan),” kata Agus, Minggu (13/9/2020).
Agus mengatakan, mereka akhirnya ditemukan oleh kakak dan paman RF dari informasi di salah satu grup di media sosial. Usai dibawa ke rumahnya, orangtua RF kemudian melaporkan kejadian yang dilakukan SR ke polisi.
“Semua pihak terlapor dan pelapor sudah kita lakukan klarifikasi,” imbuh Agus.
Terkait laporan pencabulan tersebut, kata Agus, pihaknya masih menunggu hasil visum korban. Bila hasil visum telah diterima, polisi baru akan melakulan gelar perkara, terkait laporan SR yang diduga mencabuli anak di bawah umur.
“Tinggal tunggu hasil visum baru kita gelarkan apakah bisa naik sidik atau tidak,” kata Agus.