Makassar l www.rakyatsulawesi.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Priyadi menjadi narasumber pada kegiatan rapat koordinasi penyusunan peraturan Wali Kota tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar melalui lembaga kemitraan UNHCR di Hotel Ibis Makassar, Senin (16/09/2019).
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan siap untuk melakukan harmonisasi/sinkronisasi sehingga regulasinya tidak tumpah tindih dengan peraturan lainnya.
Daftar isi Artikel Berita
Toggle“Langkah awal yang perlu dilakukan dalam penyusunan regulasi ini adalah membuat tim khusus untuk melakukan sinkronisasi dan tim dari Kanwil Kemenkumham Sulsel akan melakukan pembahasan bersama terkait hal ini. Terkait dengan teknisnya, masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan orang asing karena ini akan mempengaruhi segala aspek, ” Jelas Kakanwil.
Ia berharap agar regulasi ini dapat mewadahi WNI maupun WNA sehingga Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Pemerintah Kota Makassar dapat bersinergi dalam memberikan pelayanan yang baik kepada msyarakat.
Sementara itu, Menurut Prof. Hambali yang merupakan Tim Hukum Pemerintah Kota Makassar mengatakan bahwa pembentukan tim awal ini memang perlu sebagai langkah dalam melakukan sinegritas antara Kemenkumham Sulsel dengan Pemkot Makasaar. “Kemenkumham Sulsel dan Pemkot Makasaar harus membahas lebih lanjut terkait drafPerwali yang telah dibuat oleh UNHCR,” Ungkapnya.
Kepala Bappeda, Dr. Hj. Iriyani pun berharap agar kegiatan ini dapat tersusun menjadi suatu regulasi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak baik WNI ataupun WNA. (*)