Makassar l Kasus yang telah ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tiga pembangunan pasar rakyat di Jeneponto sudah setahun berjalan dan Penetapan tersangkanya harus dibuktikan jangan hanya janji saja dan wajar kalau pelaku dinyatakan tersangka
Hal itu diungkapkan langsung oleh Amin Rais, SH, Sekretaris DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan melalui press releasenya kepada media ini pada Kamis 3 Oktober 2019
Daftar isi Artikel Berita
ToggleKapolda yang baru harus membuktikan kinerja Tim Penyidiknya dalam menangani kasus ini, apalagi diduga Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dan Paris Yasir terlibat dalam kasus ini. Ujar Amin yang dikenal kritisi
Amin Rais berharap Pembangunan pasar yang diduga terdapat korupsi di dalamnya yaitu Pasar Lassang-lassang, Desa Arungkeke, Kecamatan Arungkeke dan Pasar Paitanah Desa Paitanah Kecamatan Turatea dapat di tuntaskan dan terlibat dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya yang di duga lalai dalam menjalankan kewenangannya.
Pasar Lassang-lasaang dan Pasar Paitanah dibangun menggunakan Dana Anggaran Khusus (DAK) pada tahun 2017 lalu dan disebut menelan anggaran senilai Rp2,5 miliar. (*).