Pembuatan website unlimited murah
Search
Close this search box.
Rakyat Sulawesi Jasa Pembuatan dan penayangan Artikel berita Seo

13 Orang Karyawan Ex PT. Pattiwiri Tuntut Upah Segera Dibayarkan

Luwu Timur || PT. Patiwiri yang bergerak dibidang transportasi dan pengangkutan material PT. Vale Indonesia terancam di pidana, lantaran diduga tidak memenuhi hak karyawannya sebanyak 13 orang sejak bekerja di perusahaan tersebut 2014 silam.

Menurut salah satu eks karyawan Patiwiri, Fandy Arifin menuturkan bahwa persoalan ini kami laporkan ke Distransnakerin Lutim 2017 lalu, ungkapnya, Minggu (29/09/19).

Laporan tersebut berupa tuntutan pembayaran upah lembur atau kelebihan jam kerja dalam seminggu, dan upah bekerja di hari libur resmi serta hari istrahat mingguan, tutur Fandy.

Atas laporkan itu, pihak Disnaker Provinsi Sulsel langsung menindaklanjuti pada tahun 2018 lalu, dengan melakukan perhitungan upah lembur dan menetapkan total nilai sebesar Rp 351.714.000, papar Fandy.

Usai penetapan total nilai tersebut kata Fandy, Disnaker Provinsi Sulsel kemudian mengeluarkan surat pemeriksaan atau teguran pertama ke PT. Patiwiri pada 5 Maret 2019.

Isi surat bernomor 936/1264 tersebut berupa himbauan agar PT Patiwiri memenuhi kewajiban untuk membayarkan hak upah lembur ke 13 orang pekerja sebagaimana tertuang dalam hasil penetapan hitungan, ujar Fandy membacakan surat teguran dari Disnaker Prov. Sulsel.

Ketika hak upah lembur para pekerja tidak terpenuhi tentu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan pasal 78 ayat 2 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, lanjutnya lagi.

Dalam surat itu juga dijelaskan tentang sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Disnaker Provinsi Sulsel juga menegaskan ke pihak PT. Patiwiri agar segera membayar upah lembur ke 13 orang pekerja paling lambat 1 bulan sejak nota pemeriksaan pertama diterima, sesuai apa yang tertuang dalam isi nota tersebut, terang Fandy.

Namun pasca keluarnya surat itu, pihak PT. Patiwiri belum juga menyelesaikan sangkutannya, sehingga Disnaker Provinsi Sulsel kembali mengeluarkan surat nota pemeriksaan atau teguran kedua pada 29 Mei 2019 bernomor 936/3024.

Dijelaskan Fandy, dalam surat tersebut, Disnaker meminta ke pihak PT. Patiwiri agar melaksanakan isi nota pemeriksaan dan melaporkan segala sesuatunya secara tertulis ke Disnaker Provinsi Sulsel dalam waktu 14 hari sejak diterimanya surat kedua ini.

Namun ketika hal itu tidak diindahkan dalam kurun waktu yang diberikan, Disnaker Provinsi Sulsel akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.

“Surat nota pemeriksaan kedua ini merupakan peringatan terakhir atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Fandy.

Lagi-lagi, sampai saat ini PT. Patiwiri belum juga membayar upah lembur kami. Oleh sebab itu kami minta pihak Disnaker Provinsi segera melakukan proses hukum atas persoalan ini.

Selain itu tambah Fandy, dihimbau pula PT. Vale Indonesia segera mungkin meminta dokumen kami ke PT. Patiwiri agar hak kami sebagai buruh dibayarkan, tandasnya.

Terpisah, Fuad Ugahari Halide selaku bidang pengawasan Disnaker Provinsi Sulsel saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya membenarkan persoalan tersebut.

Iye, persoalan ini sudah kami tindaklanjuti karena nota pemeriksaan pertama dan kedua tidak diindahkan, makanya kami laporkan hasilnya ke pimpinan,” ketusnya.

Saat ini kami juga masih penunggu hasil dari pimpinan kapan diturunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penindakan persoalan ini, tutupnya.

Untuk diketahui, PT. Patiwiri berkantor di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

PT. Patiwiri yang merupakan Sub Kontraktor dari perusahaan tambang nikel PT. Vale Indonesia saat itu melakukan kontrak pengangkutan material Balantang menuju Pabrik pengolahan Nickel di Sorowako.

Masa kontrak kerja ke 13 eks karyawan PT. Patiwiri ini bervariasi mulai dari 2 tahun sampai 4 tahun.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak PT. Patiwiri maupun PT. Vale Indonesia terkait masalah tersebut. (**)

Berita Terkait Lainnya

OSK_083_aspect16x9-1
Geblek-Menoreh-View-Kulon-Progo
Samgaetang-at-K-Food-Extravaganza-at-Grand-Cafe
10 Kuliner Bakso Enak di Denpasar, Buktikan Sendiri deh!
Aplikasi Citer Headshot: Memaksimalkan Keahlian Bermain Game
Upaya Pemkab Pangkep Belum Efektif Terkait Pendidikan Dasar, Bagian 2
Mengenal Layanan dan Fasilitas Kesehatan di Kota Makassar
Mengenal Layanan dan Fasilitas Kesehatan di Kota Makassar
Apakah Telur Bisa Dikonsumsi Penderita Asam Urat?
Temukan Manfaat Telur Angsa Busuk: Rahasia Mengejutkan yang Harus Anda Ketahui
Memahami Surat At-Taubah Ayat 105: Panduan dan Arti Ayat
Pengertian "Man Jadda Wa Jadda" dan Rahasia Sukses
Manfaat Daun Tapak Kuda : Apotek Alam Yang Tersembunyi
Temukan Manfaat Daun Telang yang Tak Terduga
IMG-20240718-WA0196
Ribuan Masyarakat Muna Sambut Kedatangan Rajiun Tumada-Purnama
CHUPACABRAS
Deklarasi KAMALI Bertajuk Pesta Rakyat Bakal Dihadiri Anas Urbaningrum
Asripan Nani Lantik Pengurus BAZNAS Kotamobagu Periode 2023-2028
Resmi! La Ode Darwin Diusung Partai NasDem Tarung Pilkada Mubar 2024
Yudhianto Mahardika Dapat Dukungan Emak-emak Gemoy dan Kerabat
Bakal Calon Bupati Sumarling Majja Optimis di Pilkada Kolaka Utara
450738541_445616375019143_572041659532206220_n
Belajar Batik Hingga Museum Cokelat, Ini 5 Rekomendasi Wisata Petualangan dan Edukasi yang Seru di Jogja
diskon
Info Diskon Terbaru di Jogja Juli 2024: Adidas Potongan Harga Sampai 70 Persen, Dcrepes Promo Harga Serba Rp 28 Ribu
Owners-Suite_780x465-1
Super Yacth Ritz Carlton Berlayar Arungi Asia Pasifik di Akhir 2025
Balinese-Wedding-Photoshooting-2-1
Romantisme Bulan Madu di Ubud
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Dinas PU Makassar
Dinas PU Makassar
Kontainer Digembok, Warga Butung Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
Kontainer Digembok, Warga Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Skip to content