Komplotan ini merupakan sindikat satu keluarga
RAKYAT SULAWESI | Subdit Resmob Unit tiga Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 7 komplotan terduga pencuri motor. Komplotan ini merupakan sindikat satu keluarga.
Para pelaku ini kerap melancarkan perbuatan terlarang di Perumahan Gading Serpong Kota, Tangerang Selatan, Banten, dan Wisma Pakuan Bogor.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tim awalnya meringkus dua pelaku berinisial MN dan AW.
Pemeriksaan lebih lanjut, pengakuan kedua tersangka beraksi sejak sebulan lalu.
Modusnya pura pura hendak membeli motor, urai Kombes Pol Yusri Yunus.
Para tersangka melakukan pencurian dengan cara mencari target ranmor di lingkungan sekitarnya sepi,
“Pengakuannya sudah 9 motor yang dicuri, tapi ini masih terus dikembangkan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Para dua pelaku ini menjual barang curiannya kepada penadah inisial S, L, AR, AL, dan D, Dua pelaku disuruh mencari motor curian, ada yang menyediakan alat pemetik, ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, dua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk para penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. | RS