“Semuanya tersangka berjenis kelamin perempuan. Dua orang tersangka merupakan oknum Apoteker dan Asisten Apoteker yang bekerja disalah satu apotik di Kota Kendari”
RAKYATSULAWESI.COM.COM – Pasca terjadinya keracunan massal puluhan remaja Kota Kendari yang diduga menkonsumsi obat-obatan terlarang sejak selasa lalu, jajaran kepolisian di bawah naungan Polda Sulawesi Tenggara langsung bergerak cepat.
Selang satu hari pasca kejadian, Polisi menangkap delapan tersangka yang diduga bertindak sebagai pengedar barang haram tersebut, Kamis (14/9/2017).
Daftar isi Artikel Berita
ToggleSemuanya tersangka berjenis kelamin perempuan. Dua orang tersangka merupakan oknum Apoteker dan Asisten Apoteker yang bekerja disalah satu apotik di Kota Kendari. mereka berinisial WYK dan A alias L.
Baca: Puluhan Remaja di Kendari Jadi Korban Obat Terlarang, 1 Orang Tewas
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol. Satria Adhi Permana dalam keterangan persnya didampingi petugas BNN Provinsi Sulawesi Tenggara dan kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, kedua apoteker tersebut disinyalir menjual obat yang masuk daftar G kepada warga secara bebas, tanpa ada surat keterangan dari dokter. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya 1100 butir tramadol dari tangan pelaku.
“Kepada para tersangka ini kita akan terapkan Undang-Undang Kesehatan khususnya di pasal 197 dan pasal 196. Yang bersangkutan dinyatakan sebagai penyedia, pengada dan penjual dari daftar obat G tersebut,” jelas Kombes Pol. Satria Adhi Permana.
Menurut Satria, penyalahgunaan obat tersebut diduga menjadi pemicu terjadinya keracunan massal yang terjadi di Kota Kendari sejak selasa malam. korban terus bertambah hingga Kamis siang.
Rata-rata korban masih dibawah umur, mereka menkonsumsi obat-obatan tersebut dicampur dengan zat berbahaya lainnya seperti lem maupun minuman keras.
Selain menangkap dua oknum apoteker, Polisi juga menangkap enam pengedar lainnya yang biasa beroperasi di Kota Kendari, Kolaka dan Konawe. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan Pil Somadril dan Tramadol. Delapan tersangka tersebut sudah meringkuk di sel tahanan Polda Sultra dan Polres Kendari.
Seperti diberitakan sebelumnya 30 warga Kota Kendari terpaksa harus dilarikan ke sejumlah rumah sakit untuk mendapat perawatan medis secara serius karena keracunan setelah mengkonsumi obat-obatan terlarang. Dua orang meninggal dunia, satu orang masih bestatus siswa kelas enam sekolah dasar.
Gejala fisik yang ditunjukkan para korban ini hampir mirip dengan efek mengkonsumi Narkoba Jenis Flaka. Dimana korban bertindak agresif, melukai diri sendiri, membentur-benturkan kepala di dinding, mencakar muka sendiri, linglung serta kejang-kejang. Sehingga tangan dan kaki mereka harus diikat.|RRI