Pembuatan website unlimited murah
Search
Close this search box.
Rakyat Sulawesi Jasa Pembuatan dan penayangan Artikel berita Seo

TARIK ULUR "PENGELOLA" DERMAGA PAMATATA SELAYAR

MAKASSAR, Pelabuhan Penyeberangan Pamatata, Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi polemik baru di Sulsel, setelah penyerahan aset Pelabuhan Penyeberangan Pamatata oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Muh.Basli Ali, kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, di Hotel Clarion,18 Mei 2018.

Pertanggal 31 Mei 2018, Pemerintah Provinsi Sulsel pun bereaksi, dengan melayangkan Surat Permohonan Pembatalan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Kepada Menteri Dalam Negeri.

Mewakili Setda Pemprov SulSel, Asisten III Bidang www.rakyatsulawesi.comistrasi, Ruslan Abu, memimpin Rapat sehubungan dengan Kewenangan Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan Pamatata, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel berdasarkan Undang-undang No.23 tahun 2014 yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di Ruang Rapat Asisten III lt. 3 Kantor Gubernur Jl.Urip Sumiharjo No.269 Makassar. Selasa(26/6/18).

Rapat yang dihadiri oleh Dishub Provinsi SulSel, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XIX SulSel-Bar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pemkab Kepulauan Selayar serta Biro Organisasi dan Biro Hukum Pemprov SulSel.

Ruslan Abu, dalam pembukaannya mengingatkan, berbicara tentang Pamatata maka berujung kepada kepentingan publik khususnya masyarakat Selayar. Maka dari itu, jangan ada selisih paham. “Mengenai perubahan status, bagaimana kita mendudukkan persoalan ini berdasarkan aturan yang berlaku”. Kata Ruslan yang juga mantan Kadishub Kota Makassar.

Ruslan melanjutkan bahwa atas permintaan Gubernur, Soni Sumarsono, yang juga Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, pesan beliau, jangan mempertentangkan antara Pemkab dan Pemprov karena ada kepentingan subjektif. Ini kepentingan masyarakat, inti dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 adalah sinergitas, saling mendorong untuk pelayanan publik. “Agar tidak salah paham, mohon diluruskan definisi dari penyeberangan”. Ucap Ruslan.

Wakil Bupati Selayar, Zainuddin, mengatakan, sudah berusaha mengkaji dan menganalisa mengenai objek secara historis tentang kewenangan.Maka, Pelabuhan Pamatata adalah Pelabuhan Penyeberangan, berbeda dengan Pelabuhan Pengumpan yang dikelola seperti Pelabuhan Laut. “Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan aset ke Pusat sudah berdasarkan dengan aturan yang berlaku”. Kata mantan Sekda Pemkab Selayar.

Kadishub Selayar, Andi Baso, menuding UPT.Pelabuhan Pengumpan Dishub Provinsi SulSel tiba- tiba muncul dan menarik retribusi di Pamatata tanpa konfirmasi kepada Pemkab Selayar. Serta melanggar Perda Provinsi SulSel No.1 tahun 2012 tentang Retribusi. “Ini respon kami setelah 28 tahun tidak mendapatkan rehabilitasi, Pemerintah Pusat mau merehabilitasi tapi aturan Kementerian Keuangan, wajib menjadi aset Pemerintah Pusat”. Jelas Andi Baso yang 8 tahun menjabat Kepala Bagian Hukum PemKab Selayar.

Kepala BPTD Wil.XIX Sulsel-Bar, Benny Nurdin Yusuf, menjelaskan bahwa kehadiran BPTD adalah sebagai upaya Pemerintah Pusat untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai bagian dari tindak lanjut lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beberapa urusan yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah kembali diberikan kepada Pemerintah Pusat. “salah satu tugas dan fungsi kami adalah melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan non komersial”. Terang Benny.

Benny melanjutkan, untuk kasus Pamatata berdasarkan PM 104 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, diartikan Angkutan Penyeberangan adalah Angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. “Jaringan jalan yang menghubungkan Bira-Pamatata adalah Jalan Nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat”.Kata Benny.

Kabiro Organisasi, Rizal Syam, menjelaskan dirinya telah konsultasi dengan Pemerintah Pusat mengenai penataan kelembagaan. “UPT.Pelabuhan Pengumpan Dishub Pemprov, terbentuk atas persetujuan Pemerintah Pusat”. Kata Rizal.

Kapala Bidang Pelayaran Dishub Provinsi Sulsel, Arafah mengatakan ada hirarki dibentuknya UPT. Pelabuhan Pengumpan, yaitu berdasarkan PP 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan. “Harus ada titik temu, karena yang bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan adalah yang mengelola”. jelas Arafah

Asisten III Pemprov SulSel, Ruslan Abu, meyimpulkan bahwa Kabupaten Selayar yang juga berada dalam wilayah www.rakyatsulawesi.comistrasi sehingga harus jelas, apakah yang berwenang dalam penyeberangan adalah Pemerintah Provinsi atau Pusat ataukah Keduanya. “Mohon Dinas teknis terkait bikin masterplan agar batas-batasan jelas”. Perintah Asisten III.

Ruslan menambahkan agar Dishub Provinsi dan BPTD menyiapkan bahan rapat di Jakarta, atas undangan Dirjen Keuangan dan Daerah Kemendagri, Kamis, 28 Juni 2018. “Ingat, ini demi masyarakat, jangan lagi ada adu argumen dan pendapat, biarkan aturan yang bicara”. titip Ruslan Abu.| release

Berita Terkait Lainnya

Apakah Telur Bisa Dikonsumsi Penderita Asam Urat?
Memahami Surat At-Taubah Ayat 105: Panduan dan Arti Ayat
Manfaat Daun Tapak Kuda : Apotek Alam Yang Tersembunyi
50 Kumpulan Soal Penjas PJOK Beserta Jawaban (1)
iceland-1-1
IMG-20240526-WA0014
Mengenal Layanan dan Fasilitas Kesehatan di Kota Makassar
Mengenal Layanan dan Fasilitas Kesehatan di Kota Makassar
Apakah Telur Bisa Dikonsumsi Penderita Asam Urat?
Temukan Manfaat Telur Angsa Busuk: Rahasia Mengejutkan yang Harus Anda Ketahui
Memahami Surat At-Taubah Ayat 105: Panduan dan Arti Ayat
Pengertian "Man Jadda Wa Jadda" dan Rahasia Sukses
Manfaat Daun Tapak Kuda : Apotek Alam Yang Tersembunyi
Temukan Manfaat Daun Telang yang Tak Terduga
IMG-20240718-WA0196
Ribuan Masyarakat Muna Sambut Kedatangan Rajiun Tumada-Purnama
CHUPACABRAS
Deklarasi KAMALI Bertajuk Pesta Rakyat Bakal Dihadiri Anas Urbaningrum
Asripan Nani Lantik Pengurus BAZNAS Kotamobagu Periode 2023-2028
Resmi! La Ode Darwin Diusung Partai NasDem Tarung Pilkada Mubar 2024
Yudhianto Mahardika Dapat Dukungan Emak-emak Gemoy dan Kerabat
Bakal Calon Bupati Sumarling Majja Optimis di Pilkada Kolaka Utara
450738541_445616375019143_572041659532206220_n
Belajar Batik Hingga Museum Cokelat, Ini 5 Rekomendasi Wisata Petualangan dan Edukasi yang Seru di Jogja
diskon
Info Diskon Terbaru di Jogja Juli 2024: Adidas Potongan Harga Sampai 70 Persen, Dcrepes Promo Harga Serba Rp 28 Ribu
Owners-Suite_780x465-1
Super Yacth Ritz Carlton Berlayar Arungi Asia Pasifik di Akhir 2025
Balinese-Wedding-Photoshooting-2-1
Romantisme Bulan Madu di Ubud
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Dinas PU Makassar
Dinas PU Makassar
Kontainer Digembok, Warga Butung Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
Kontainer Digembok, Warga Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Skip to content