Makassar-RakyatSulawesi,- Dalam menerapkan program Nasional untuk menjadikan Indonesisa sebagai Negara Swasembada beras, Kemungkinan besar, Kota Makassar tidak dapat mencapai target. Pasalnya hingga saat ini, sesuai data yang dari Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan Kota Makassar, kalau saat ini, areal persawahan yang ada di Kota Makassar tinggal 1700 Ha, dimana semua itu dikarenakan pembangunan yang semakin padat dan pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin meningkat serta belum adanya kejelasan mengenai Perda RT/RW. Demikian dijelaskan Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Peternakan Kota Makassar Abd. Rahman Bando di ruang kerjanya. 4 Juni 2014.
“kami dari Dinas Pertanian tidak dapat berbuat apa-apa, semua ini dikarenakan Perda RT/RW mengenai penempatan perindustrian dan Pertanian yang saat ini sudah diserahkan di DPRD Kota Makassar belum disahkan, sehingga kami juga mengalami kesulitan untuk melakukan penataan lahan persawahan itu sendiri”, terang Abd. Rahman.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleRahmann juga menambahkan, kalau kendala terbesar saat ini, sangat minimnya irigasi air buat persawahan, semua juga dikarenakan pembangunan kota Makassar yang sangat pesat.
“para Petani pemilik lahan persawahan kita sangat sulit mendapatkan air yang mengaliri persawahannya, mereka hanya mengandalkan air hujan saja, ketika ada developert atau pengembang yang menawarkan agar lahannya dibeli dan dijadikan perumahan, mereka dengan segera menjualnya, maka dari itu, saya berharap agar perda RT/RW secepatnya dapat disahkan, untuk mempertahankan lahan persawahan kita yang masih ada seluas 1700 Ha, dikarenakan lahan persawahan yang ada di kota Makassar ini semakin tahun kian berkurang”, tegas Abd Rahman.
Rahman juga menuturkan ” melihat perkembangan penduduk kota Makassar tahun ini berkisar 1,4 juta jiwa,jadi kita menyimpulkan kalau semua lahan yang ada di Kota Makassar tidak mencukupi kebutuhan masyarakat Makassar.maka kami sangat bersyukur adanya kabupaten-kabupaten yang bisa mensuplai “ujarnya.
Laporan : Edi/Roy/Udhin
Editor : Ahmad Rinal