RAKYAT SULAWESI – Gowa, Pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 tersebut telah direncanakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Sebagai implementasi dari pelaksanaan pemberian gaji/pensiun/tunjangan ke-13 tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014.
Selanjutnya, sebagai petunjuk teknis pencairannya, Menteri Keuangan juga telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.05/2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
Demi meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup serta sebagai wujud apresiasi Pemerintah atas prestasi dan pengabdian pada bangsa dan negara, Pemerintah memberikan gaji 13 tersebut yang dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dasar pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada peraturan pemrintah nomor 53 tahun 2014 tentang pemberian gaji/pensiunan/tunjangan bulan ketigabelas kepada PNS ,anggota Polri,anggota TNI,pejabat negara dan penerima pensiunan/tunjangan.PP tersebut ditetapkan 3 juli 2014.Pencairan gaji ke-13 ini sama seperti pencairan gaji pada bulan-bulan biasanya, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kerja mengajukan surat permintaan pembayaran DPPKAD yang selanjutnya anggaran untuk gaji ke-13 itu akan ditransfer kebendahara masing-masing SKPD.
Besaran gaji ke-13 bagi tiap pegawai sama dengan gaji pada bulan juni 2014 lalu,hanya saja untuk gaji ke-13 ini,tidak ada potongan Iuran Wajib Pegawai tetapi hanya ada potongan PPH (Pajak penghasilan ).
Rencananya, gaji 13 ini akan dibayarkan 21 Juli mendatang di pemerintah Kabupaten Gowa. Pembayaran gaji 13 berdasarkan instruksi Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo kepada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (Dinas PKD) untuk segera membayar gaji KE-13 melalui Bank Sulselbar Cabang Gowa.
Ditemui ruang kerjanya Kabag Humas Protokol Setkab Gowa, rabu (16/7)tadi sore mengatakan, “Bupati Gowa telah memerintahkan melakukan pembayaran gaji 13 bagi PNS lingkup Pemkab Gowa dan pembayaran gaji 13 ini Insya Allah dilaksanakan pekan depan, Senin 21 Juli. Bupati telah menyampaikan langsung instruksi ini ke Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga pekan depan semua PNS sudah bisa menikmati gaji tambahan ini,” kata Arifuddin.
Untuk melakukan pembayaran gaji 13 ini, Pemkab Gowa akan menggelontorkan dana Rp 33.752.311.648 kepada 8.531 pegawai dalam lingkup Pemkab Gowa. Mereka yang menerima terdiri dari Gol IV sebanyak 3.162 orang, Gol III sebanyak 3.872 orang, Gol II sebanyak 1.437 orang dan 80 orang Gol I.
Diharapkan, gaji ke-13 ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masing-masing PNS. “Kebetulan saat ini momentumnya bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Sebentar lagi juga mau Lebaran. Semoga bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Arifuddin kabag Humas Protokol Setkab Gowa
LAPORAN : UDHIN. Editor : Edison
LAPORAN : UDHIN. Editor : Edison