Makassar l www.rakyatsulawesi.com – Satuan reserse narkoba polres pelabuhan Makassar tak pernah surut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya
Kali ini dua orang bersama barang bukti 23 sachet berbentuk kristal bening diduga sabu berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Pelabuhan Makassar di bawah pimpinan Ipda Asnawi SH. Pada Kamis 29 Agustus 2019 sekira pukul 16:00 wita
Daftar isi Artikel Berita
ToggleKedua tersangka bernama Muh. Heri Alviansah (19) warga jalan Pannampu lrng. 2 Kota Makassar, dan rekannya Pr. Nena binti Abd. Salam Makassar, warga jalan Tamajenne kota Makassar,
Penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat di mana telah terjadi penyalagunaan (lahgun) Narkoba jenis shabu di Jalan Pannampu Kampung Sapiria Kota Makassar,
Jadi berdasarkan informasi tersebut Satreskoba langsung melakukan pengecekan di lokasi dimaksud, ujar Kasat Narkoba polres pelabuhan Makassar AKP Ilham Fitriadi.SE. MH
Lanjut, Saat berada di TKP anggota mencurigai dua orang yang berdiri di dalam sebuah lorong yang kemudian diketahui bernama Lk. Heri dan Pr. Nena, sehingga anggota langsung melakukan penggeledahan Lk. Heri dan Pr. Nena
Al hasil dalam penggeledahan anggota berhasil menemukan 23 (dua puluh tiga) kristal bening yang diduga shabu, paparnya
Kemudian saat dilakukan interogasi tersangka akui barang bukti tersebut miliknya, sehingga anggota langsung membawa Lk. Muh. Heri Alviansah als Heri bin Muh. Amir dan Pr. Nena binti Abd. Salam diposko Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Makassar untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Laporan