Makassar l Menyikapi persoalan kasus kekerasan yang menimpa sejumlah mahasiswa dan wartawan yang dilakukan oleh oknum kepolisian lingkup Polda Sulsel, pada aksi unjuk rasa terkait penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP mengundang reaksi pengurus BAIN HAM RI Sulsel untuk melakukan langkah hukum
Didukung 15 pengacara pusat di kantor konsultan hukum, BAIN HAM RI Sulsel dan dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan DPP BAIN HAM RI dan mabes polri menyertakan berbagai bukti yang dikumpulkan di lapangan.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleAksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum kepolisian di depan kantor DPRD Provinsi Sulsel merupakan gejolak yang begitu besar dan tidak bisa dibiarkan. Kata Amin Rais. SH dalam konferensi persnya di kantor BAIN HAM RI Sulsel jalan Kuning pada Jumat 4 Oktober 2019.
“kami melihat bahwa ada beberapa insiden insiden yang terjadi diduga kuat itu adalah sebuah pelanggaran HAM seperti yang kita lihat teman teman wartawan dan mahasiswa mereka mendapat perlakuan kasar tanpa belas kasihan, papar Amin
Kemudian ada yang ditabrak oleh mobil Barracuda untuk itu “kami dari organisasi yang spesifik menelusuri pelanggaran-pelanggaran HAM tersebut.
Dengan memperkuat bukti-bukti yang dikumpulkan serta beberapa bukti diterima terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aparat di lapangan, “maka kejadian-kejadian ini kami akan meminta pertanggung jawab dan harus betul-betul ditangani dengan baik, serius sesuai dengan aturan, kata Sekertaris BAIN HAM RI SULSEL.
Sementara ketua Bain HAM RI Sulsel, Djaya Jumain membenarkan bahwa ada 15 pengacara nantinya yang akan mengawal kasus ini dan ini didukung langsung oleh kantor pusat dalam hal ini sebagai konsultan hukum.
Lanjut kata Djaya sebelumnya kami telah merilis di media dengan bahasa keras dengan meminta Kapolda dicopot karena ini adalah kesalahan anggotanya di lapangan dengan melakukan tindakan yang berdampak pada dugaan pelanggaran HAM.
Ketua Umum BAIN HAM RI Sulsel menambahkah dalam waktu dekat ini BAIN HAM RI Sulsel akan ke Jakarta melaporkan adanya tindakan refresif anggota kepolisian terhadap Mahasiswa dan Wartawan saat unjuk rasa.
“Kami telah mengumpulkan bukti tindakan refresif pihak kepolisian terhadap mahasiswa dan wartawan saat aksi unjuk rasa, dan temuan adanya dugaan pelanggaran HAM akan kami kirim ke Mabes Polri,Kompolnas dan Komnas Ham. Agar menjadi rujukan dan pertimbangan untuk mengevaluasi kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dalam penanganan aksi unjuk rasa di Makassar,” Terangnya.
Hadir dalam konferensi pers BAIN HAM RI Sulsel, Selain Ketua Djaya Jumain, Sekertaris Amin Rais, SH. Bendahara Ramli Tojeng, dan investigasi Rahmat Koordinator Intelijen Solihin Nappa.(*).