Pembuatan website unlimited murah
Search
Close this search box.
Rakyat Sulawesi Jasa Pembuatan dan penayangan Artikel berita Seo

Praktisi Hukum Jika Terbukti, Anak Danny Pomanto Bisa Diancam Pidana Empat Tahun Penjara 

BERITA RAKYATSULAWESI – .COM, MakassarKetua Bawaslu Makassar Nursari sebelumnya menemukan pergeseran suara saat proses koreksi atau membandingkan data rekapitulasi tingkat kelurahan DAA1 dengan data tingkat kecamatan DA1.

Saat naik ketingkat kecamatan, ada suara caleg yang bertambah maupun berkurang. Pergeseran diduga dilakukan oknum tak bertanggung jawab.

“Setelah kita kroscek dan sesuaikan plano DAA1 dan DA1 memang ada ketidaksesuaian,” katanya.

Lanjut Nursani, hasil suara yang tidak sesuai ditemukan di beberapa kecamatan di Makassar. Temuan untuk jenis pemilihan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota.

Calon legislatif (caleg) yang terbukti melakukan penggelembungan suara bisa diancam pidana kurungan empat tahun penjara.

Selama keterlibatan caleg bersangkutan bisa dibuktikan. Hal itu diungkapkan oleh Praktisi Hukum Makassar, Sulaiman Syamsuddin SH menyusul pasca Bawaslu Makassar menemukan ada penggelembungan suara pada saat rekapitulasi penghitungan di tingkat KPU Kota Makassar.

“Selama itu terbukti bahwa caleg bersangkutan memerintahkan kepada penyelenggara untuk melakukan penggelembungan suara, maka bisa diancam pidana kurungan empat tahun,” kata pria kelahiran Kabupaten Wajo itu, Rabu, 15 Mei.

Pada proses rekapitulasi, terlihat bahwa sejumlah caleg mengalami pergeseran suara. Salah satunya caleg Nasdem untuk DPR RI, Aura Aulia Imandara pada Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate. Dia merupakan anak mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

Pada wilayah tersebut, menurut Plano DAA1, Aura mendapatkan 69 suara. Namun di tingkat DA1 suaranya bertambah menjadi 479. Sedangkan untuk tingkat Makassar hingga kini rekapitulasi belum rampung.

Kembali Sulaiman menjelaskan, tim bawaslu dan kepolisian seharusnya lebih dahulu membuktikan apakah yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran secara administratif. Termasuk pihak penyelenggara pemilu maupun caleg tersebut.

“Secara administratif itu harus dikembalikan ketika ada suara yang salah, entah sengaja atau tidak kesalahan administrasi tersebut, maka harus dikembakikan dan dikakukan pembenaran secara administratif,” terang Sulaiman.

Namun demikian untuk pelanggaran pidananya lanjut Sulaiman, hal tersebut tetap harus berjalan sebab tidak menggugurkan pidana. Hal ini berlaku untuk penyelenggara yang terbukti menggelembungkan suara.

“Dimaksud pidana di sini adalah tindakan menghilangkan suara, merubah berita acara, itu masuk tindak pidana bisa direkomendasikan yang bersangkutan tidak diberi kesempatan menjadi penyelenggara pemilu dalam Pilkada dan pemilu berikutnya,” kata Sulaiman.

Tetapi bukan berarti untuk oknum caleg yang bersangkutan tidak bisa dijerat. “Artinya kalau ini mau dikembangkan siapa oknum caleg yang memerintahkan ke penyelenggara maka bisa diancam pidana kurungan empat tahun penjara, selama itu bisa dibuktikan,” tambahnya lagi.

Hal itu berdasarkan pasal 532 UndangUndang 7 tahun 2017 tentang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tak bernilai atau peserta Pemilu mendapatkan tambahan atau pengurangan suara, maka ancaman pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp48 juta. (*)

Berita Terkait Lainnya

IMG-20240718-WA0196
CHUPACABRAS
Asripan Nani Lantik Pengurus BAZNAS Kotamobagu Periode 2023-2028
Yudhianto Mahardika Dapat Dukungan Emak-emak Gemoy dan Kerabat
05-31-24_GHIW_Villa-Patio-Rendering__thumbnail_2-1
9 Rekomendasi Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi, Solusi Terbaik untuk Masalah Tulang dan Cedera
Mengenal Layanan dan Fasilitas Kesehatan di Kota Makassar
Mengenal Layanan dan Fasilitas Kesehatan di Kota Makassar
Apakah Telur Bisa Dikonsumsi Penderita Asam Urat?
Temukan Manfaat Telur Angsa Busuk: Rahasia Mengejutkan yang Harus Anda Ketahui
Memahami Surat At-Taubah Ayat 105: Panduan dan Arti Ayat
Pengertian "Man Jadda Wa Jadda" dan Rahasia Sukses
Manfaat Daun Tapak Kuda : Apotek Alam Yang Tersembunyi
Temukan Manfaat Daun Telang yang Tak Terduga
IMG-20240718-WA0196
Ribuan Masyarakat Muna Sambut Kedatangan Rajiun Tumada-Purnama
CHUPACABRAS
Deklarasi KAMALI Bertajuk Pesta Rakyat Bakal Dihadiri Anas Urbaningrum
Asripan Nani Lantik Pengurus BAZNAS Kotamobagu Periode 2023-2028
Resmi! La Ode Darwin Diusung Partai NasDem Tarung Pilkada Mubar 2024
Yudhianto Mahardika Dapat Dukungan Emak-emak Gemoy dan Kerabat
Bakal Calon Bupati Sumarling Majja Optimis di Pilkada Kolaka Utara
450738541_445616375019143_572041659532206220_n
Belajar Batik Hingga Museum Cokelat, Ini 5 Rekomendasi Wisata Petualangan dan Edukasi yang Seru di Jogja
diskon
Info Diskon Terbaru di Jogja Juli 2024: Adidas Potongan Harga Sampai 70 Persen, Dcrepes Promo Harga Serba Rp 28 Ribu
Owners-Suite_780x465-1
Super Yacth Ritz Carlton Berlayar Arungi Asia Pasifik di Akhir 2025
Balinese-Wedding-Photoshooting-2-1
Romantisme Bulan Madu di Ubud
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Dinas PU Makassar
Dinas PU Makassar
Kontainer Digembok, Warga Butung Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
Kontainer Digembok, Warga Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Skip to content