Jakarta Melalui pembuatan sertifikat tanah dalam program pendaftaran tanah sistematis Lengkap (PTSL) gratis, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil meminta pada masyarakat melaporkan jika menemukan pungutan liar (pungli) dalam program tersebut.
“Saya memastikan pelaku pungli bukan pejabat di lingkungan Kementrian ATR/BPN,Sofyan jalil mengklaim pihaknya sudah menegaskan agar tidak mangambil biaya dalam pembuatan sertifikat.”tegasnya.
Daftar isi Artikel Berita
Toggle“Jadi ini (pungli) penyakit lama. Kami terus sosialisasi bahwa ini program pemerintah gratis,”kata Sofyan usai Pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Ia memastikan pelaku pungli bukan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia mengklaim pihaknya sudah menegaskan agar tidak mengambil biaya dalam pembuatan sertifikat.
Ia menyebut pungli pembuatan sertifikat tanah dilakukan di tingkat RT sampai Kelurahan. Namun, masih banyak warga yang enggan melaporkan pungli itu.
Dalam berita tadi dia enggak mau melaporkan karena enggak mau ganggu (rezeki), karena persoalannya soal lingkungan setempat,”jelas dia.
Sofyan Djalil Tegaskan Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis Menurut Sofyan, seharusnya warga melaporkan praktik pungli tersebut. Warga harus berani melaporkan itu ke penegak hukum setempat seperti instruksi Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Seperti dikatakan Presiden, laporkan ke penegak hukum. Karena itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan,”kata dia.
Kendati demikian, ia menjelaskan, dari ketentuan yang berlaku, setiap desa bisa memungut Rp200 ribu biaya administrasi untuk membuat sertifikat tanah kepada warga untuk di Pulau Jawa. Sementara di luar Pulau Jawa biaya yang bisa diminta ke warga sekitar Rp350 ribu.(*/nur)