Foto: Dugaan kasus Penganiayaan yang Ditangani Polsek Ujung Pandang Safril Alias Apung
Makassar – NEWS TV, Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, menyoal pemberitaan penganiayaan yang diduga ditangguhkan sepihak oleh oknum penyidik di Polsek Ujung Pandang Kota Makassar. Terduga penganiayaan Lelaki Safril Salle alias Apung usia 45 tahun memberikan tanggapan.
Menurut Apung, dirinya juga telah melapor di Polrestabes Makassar karena merasa dirinya juga terluka, sehingga kasus tersebut lebih tepat dikatakan perkelahian. Dan telah melakukan kesepakatan damai untuk sama-sama mencabut laporan, demikian dikatakan Apung melalui kolom hak jawab media News TV.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleSementara itu, korban yang dihubungi via telepon whatsap (9/11/2022) mengatakan, terkait pernyataan damai memang pernah diusulkan dengan beberapa ketentuan, namun Apung selaku terlapor di Polsek Ujung Pandang dengan dugaan penganiayaan ingkar dengan kesepakatan tersebut. Dalam artian ditangguhkan dengan pemufakatan bersedia melakukan ganti rugi akibat cidera yang dialami korban sehingga tidak bisa beraktifitaskurang lebih sepekan dengan normal karena luka di kepala dan sempat menjalani perawatan medis secara intensive.
Sementara itu, penyidik polsek Ujung Pandang Mistahul yang dihubungi redaksi, mengatakan penangguhan tersebut atas kesepakatan dari pihak korban melalui penasihat hukumnya.
“Tidak mungkin kami melakukan penangguhan jika tidak ada kesepakatan.”, ucap Mistahul.
Mengingat kasus penganiayaan merupakan Pidana Umum, Mistahul juga mengatakan tetap akan melakukan proses hukum. Namun, hingga berita ini diterbitkan, penindakan lanjut proses hukum yang pernah diucapkan penyidik belum ada aksi.
Di sisi lain, Pihak korban membantah, bahwa penangguhan tersebut tidak diketahui oleh penasihat hukumnya, karena kesepakatan awal belum terpenuhi.
Lanjut korban, bahkan saat penasihat hukumnya ingin melakukan konfirmasi ke penyidik, namun penasihat hukumnya belum pernah bertemu dengan penyidik karena dikabarkan masih ada kesibukan lain.
Melalui kolom hak jawab, Apung juga membantah bahwa dirinya pernah terjerat kasus penipuan dan menjalani proses hukum di wilayah Mamuju Sulawesi Barat. Dari informasi beberapa sumber, bahkan jejak digital dari salah satu media online terverifikasi Dewan Pers memberitakan bahwa Apung diamankan di Monumen Mandala oleh Satreskrim Polsek Panakkukang melalui permohonan dari salah satu Polsek di Polres Mamuju karena terlapor sebagai terduga penipuan dan dikategorikan sebagai buronan. Dimana dalam berita tersebut Apung juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan penipuan. Lebih lanjut dijelaskan dalam berita, penipuan tersebut bermodus saat korban meminta dibelikan oli untuk kendaraan alat beratnya yang merupakan warga Mamuju namun Apung setelah menerima sejumlah uang tapi uang tersebut dibelanjakan untuk hal lain. /TIM
Berita Sebelumnya: Bela Ferdy Sambo?, Polsek Ujung Pandang Tangguhkan Terduga Penganiayaan Tanpa Pernyataan Damai Korban
Berita Terkait:
- Benny memiliki “Jurus” Menaklukkan Penguasa Terminal Bayangan
- Mayat Warga Pulau Sanane Pangkep Ditemukan Mengapung di Karanrang, Keluarga Tolak Diautopsi
- Tudang Ade’, Festival Kuliner Berbahan Sagu di Luwu Utara Jadi Rangkaian FKN
- Pj Walikota Makassar Ajak Jamaah Masjid Almarkaz Terapkan Protokol Kesehatan