Pembuatan website unlimited murah
Search
Close this search box.
Rakyat Sulawesi Jasa Pembuatan dan penayangan Artikel berita Seo

Aktivitas Tambang Batu Gajah PT Entolu Buana Mandiri di Desa Lariang Diduga ‘Ilegal’

Rakyat Sulawesi- Matra, Seperti diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Aksan Yambu pada 23 Maret lalu kepada sejumlah wartawan bahwa ijin penambangan batu gunung yang digunakan untuk kepentingan balai di Matra hanya dimliki oleh CV Ketti Ketti yang berlokasi di Desa Batumetoru Kecamatan Lariang.

Ini memberi sinyal bahwa aktivitas tambang batu gunung untuk kepentingan balai yang dilakukan oleh perusahaan selain CV Ketti-Ketti diduga kuat ilegal. Termasuk PT Entolu Buana Mandiri yang saat ini melakukan aktivitas tambang batu gajah di Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Matra, Sulawesi Barat (Sulbar).

Menurut warga setempat, Malik, bahwa PT Entolu Buana Mandiri telah beroperasi sejak April 2016 tahun ini. Ironinya, aktifitas yang diduga kuat ilegal ini terkesan mendapat restu dari Pemerintah Daerah serta pihak aparat terkesan tutup mata. Terbukti, tidak adanya penertiban yang dilakukan, padahal sudah jelas diduga tidak ada yang memiliki ijin tambang batu gunung di Matra untuk kepentingan Balai selain perusahaan yang telah disebutkan oleh anggota DPRD tersebut.

“Inikan jadi tanda tanya? kenapa perusahaan ini memiliki nyali besar beroperasi, padahal nyata disampaiakan DPR bahwa yang mengantongi izin tambang itu hanya CV Ketti Ketti yang lokasi tambangnya di Desa Batumetoru. Berarti tambang batu gajah di Desa Lariang ini patut diduga illegal. Kalau demikian, kami bisa menduga aktifitas ini dibekingi oleh orang-orang besar,” terang Malik, Sabtu (18/6-2016).

Ia mengatakan, pemerintah Daerah sepatutnya sudah melakukan penertiban sebagaimana surat edaran Gubernur Sulawesi Barat ( Sulbar) yang ditandatangani Pj Seretaris Daerah Dr.H Muh. Jamil Barambangi, M.Pd tertanggal 26 Agustus 2015 agar kepada seluruh Bupati di Sulawesi Barat termasuk Matra agar melakukan penertiban pertambangan tanpa izin dan pengarahan untuk membuat pengajuan permohonan Izin Pertambangan (IUP) Kepada pemerintah Provinsi Sulbar.

Surat edaran tersebut kata Malik, juga menegaskan tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK yang diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158. Sanksinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).

” Kalau para penambang yang diduga ilegal itu tidak ditertibkan atau diarahkan untuk membuat izin, seperti keberadaan perusahaan yang beraktivitas di Desa Lariang saat ini,  berarti sama saja pemerintah Daerah tidak mengindahkan surat edaran gubernur. Logikanya kan begitu? Kalau demikian, maka saya rasa KPK perlu turun tangan,” tandasnya.

Laporan : Ardi Jafar

Editor : Edison S

Berita Terkait Lainnya

Mengenal Layanan dan Fasilitas Kesehatan di Kota Makassar
Apakah Telur Bisa Dikonsumsi Penderita Asam Urat?
Memahami Surat At-Taubah Ayat 105: Panduan dan Arti Ayat
Manfaat Daun Tapak Kuda : Apotek Alam Yang Tersembunyi
50 Kumpulan Soal Penjas PJOK Beserta Jawaban (1)
CHUPACABRAS
Mengenal Layanan dan Fasilitas Kesehatan di Kota Makassar
Mengenal Layanan dan Fasilitas Kesehatan di Kota Makassar
Apakah Telur Bisa Dikonsumsi Penderita Asam Urat?
Temukan Manfaat Telur Angsa Busuk: Rahasia Mengejutkan yang Harus Anda Ketahui
Memahami Surat At-Taubah Ayat 105: Panduan dan Arti Ayat
Pengertian "Man Jadda Wa Jadda" dan Rahasia Sukses
Manfaat Daun Tapak Kuda : Apotek Alam Yang Tersembunyi
Temukan Manfaat Daun Telang yang Tak Terduga
IMG-20240718-WA0196
Ribuan Masyarakat Muna Sambut Kedatangan Rajiun Tumada-Purnama
CHUPACABRAS
Deklarasi KAMALI Bertajuk Pesta Rakyat Bakal Dihadiri Anas Urbaningrum
Asripan Nani Lantik Pengurus BAZNAS Kotamobagu Periode 2023-2028
Resmi! La Ode Darwin Diusung Partai NasDem Tarung Pilkada Mubar 2024
Yudhianto Mahardika Dapat Dukungan Emak-emak Gemoy dan Kerabat
Bakal Calon Bupati Sumarling Majja Optimis di Pilkada Kolaka Utara
450738541_445616375019143_572041659532206220_n
Belajar Batik Hingga Museum Cokelat, Ini 5 Rekomendasi Wisata Petualangan dan Edukasi yang Seru di Jogja
diskon
Info Diskon Terbaru di Jogja Juli 2024: Adidas Potongan Harga Sampai 70 Persen, Dcrepes Promo Harga Serba Rp 28 Ribu
Owners-Suite_780x465-1
Super Yacth Ritz Carlton Berlayar Arungi Asia Pasifik di Akhir 2025
Balinese-Wedding-Photoshooting-2-1
Romantisme Bulan Madu di Ubud
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Dinas PU Makassar
Dinas PU Makassar
Kontainer Digembok, Warga Butung Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
Kontainer Digembok, Warga Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Skip to content