Pembuatan website unlimited murah
Search
Close this search box.
Rakyat Sulawesi Jasa Pembuatan dan penayangan Artikel berita Seo

Memahami Pandangan Hukum Terhadap Ujaran Kebencian dalam Konteks Indonesia

RAKYAT SULAWESI | Salah satu isu yang kerap menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia adalah ujaran kebencian. Fenomena ini bukanlah hal baru, tetapi telah muncul dan menjadi perhatian serius seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan media sosial. Ujaran kebencian seringkali memicu konflik dan perpecahan dalam masyarakat. Oleh sebab itu, Indonesia memiliki banyak peraturan dan hukum yang berusaha untuk menanggulanginya. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang pandangan hukum terhadap ujaran kebencian di Indonesia.

Adapun UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah hukum yang secara eksplisit melarang ujaran kebencian di Indonesia. Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.” Setiap pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Namun, di lapangan, penegakan hukum terhadap ujaran kebencian sering kali menimbulkan perdebatan. Beberapa kasus ujaran kebencian yang diungkapkan melalui media sosial terkadang tidak mendapatkan penanganan yang serius dari aparat penegak hukum. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah adanya keterbatasan dalam memahami dan menginterpretasikan apa yang dimaksud dengan ujaran kebencian.

Kendala lainnya adalah ambigu dalam menentukan batas antara hak kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian. UU ITE menganut teori penghinaan kolektif yang artinya jika ada seseorang yang merasa dirinya atau kelompoknya dihina, maka orang atau kelompok tersebut dapat melapor ke polisi. Artinya, penentuan sebuah pernyataan sebagai ujaran kebencian sangat subjektif dan bergantung pada penilaian individu atau kelompok yang merasa dirinya terhina.

Oleh karenanya, penerapan hukum terhadap ujaran kebencian di Indonesia masih perlu banyak evaluasi dan revisi. Pada dasarnya, kebebasan berpendapat adalah hak dasar setiap individu yang dijamin oleh konstitusi, tetapi hak tersebut tidak boleh mengganggu hak dan kenyamanan orang lain.

Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas mengenai pandangan hukum terhadap ujaran kebencian di Indonesia. Selalu ingat bahwa menggunakan hak berpendapat dengan bijak adalah langkah terbaik untuk menghindari ujaran kebencian. Sebagai bagian dari masyarakat, kita perlu menjaga etika dan norma-norma yang ada di tengah-tengah kita dan selalu menghargai perbedaan yang ada.

Ahmad Rinal

Berita Terkait Lainnya

10 Wisata Dekat Stasiun Wonogiri, dari Wisata Alam hingga Kuliner
Bingung Saat Menerima Galat No Internet Secured? Ini 8 Cara Mengatasinya
Family-Jimbaran
Uluwatu-Spa-2-2048x1366-1
Marvelous-Suite-Bedroom-2048x1122-1-1
Marvelous-Suite-Bedroom-2048x1122-1-1
Mengenal Layanan dan Fasilitas Kesehatan di Kota Makassar
Mengenal Layanan dan Fasilitas Kesehatan di Kota Makassar
Apakah Telur Bisa Dikonsumsi Penderita Asam Urat?
Temukan Manfaat Telur Angsa Busuk: Rahasia Mengejutkan yang Harus Anda Ketahui
Memahami Surat At-Taubah Ayat 105: Panduan dan Arti Ayat
Pengertian "Man Jadda Wa Jadda" dan Rahasia Sukses
Manfaat Daun Tapak Kuda : Apotek Alam Yang Tersembunyi
Temukan Manfaat Daun Telang yang Tak Terduga
IMG-20240718-WA0196
Ribuan Masyarakat Muna Sambut Kedatangan Rajiun Tumada-Purnama
CHUPACABRAS
Deklarasi KAMALI Bertajuk Pesta Rakyat Bakal Dihadiri Anas Urbaningrum
Asripan Nani Lantik Pengurus BAZNAS Kotamobagu Periode 2023-2028
Resmi! La Ode Darwin Diusung Partai NasDem Tarung Pilkada Mubar 2024
Yudhianto Mahardika Dapat Dukungan Emak-emak Gemoy dan Kerabat
Bakal Calon Bupati Sumarling Majja Optimis di Pilkada Kolaka Utara
450738541_445616375019143_572041659532206220_n
Belajar Batik Hingga Museum Cokelat, Ini 5 Rekomendasi Wisata Petualangan dan Edukasi yang Seru di Jogja
diskon
Info Diskon Terbaru di Jogja Juli 2024: Adidas Potongan Harga Sampai 70 Persen, Dcrepes Promo Harga Serba Rp 28 Ribu
Owners-Suite_780x465-1
Super Yacth Ritz Carlton Berlayar Arungi Asia Pasifik di Akhir 2025
Balinese-Wedding-Photoshooting-2-1
Romantisme Bulan Madu di Ubud
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Jelang Pitch Black 2024, TNI AU dan Angkatan Udara Australia Gelar Final Planning Conference
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Singapura
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Dugaan Penyebab Tentara AS Meninggal di Hutan Karawang
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Jerman Tangkap Tiga Orang Terduga Mata-mata Cina
Dinas PU Makassar
Dinas PU Makassar
Kontainer Digembok, Warga Butung Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
Kontainer Digembok, Warga Sesalkan Sikap Lurah Butung Kota Makassar
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
8 Proyek Jalan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Jadi Temuan BPK
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Jukir Liar di Kota Makassar "Sulit Dibedakan"
Skip to content