RAKYAT SULAWESI | Salah satu isu yang kerap menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia adalah ujaran kebencian. Fenomena ini bukanlah hal baru, tetapi telah muncul dan menjadi perhatian serius seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan media sosial. Ujaran kebencian seringkali memicu konflik dan perpecahan dalam masyarakat. Oleh sebab itu, Indonesia memiliki banyak peraturan dan hukum yang berusaha untuk menanggulanginya. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang pandangan hukum terhadap ujaran kebencian di Indonesia.
Adapun UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah hukum yang secara eksplisit melarang ujaran kebencian di Indonesia. Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.” Setiap pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana.
Daftar isi Artikel Berita
ToggleNamun, di lapangan, penegakan hukum terhadap ujaran kebencian sering kali menimbulkan perdebatan. Beberapa kasus ujaran kebencian yang diungkapkan melalui media sosial terkadang tidak mendapatkan penanganan yang serius dari aparat penegak hukum. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah adanya keterbatasan dalam memahami dan menginterpretasikan apa yang dimaksud dengan ujaran kebencian.
Kendala lainnya adalah ambigu dalam menentukan batas antara hak kebebasan berpendapat dan ujaran kebencian. UU ITE menganut teori penghinaan kolektif yang artinya jika ada seseorang yang merasa dirinya atau kelompoknya dihina, maka orang atau kelompok tersebut dapat melapor ke polisi. Artinya, penentuan sebuah pernyataan sebagai ujaran kebencian sangat subjektif dan bergantung pada penilaian individu atau kelompok yang merasa dirinya terhina.
Oleh karenanya, penerapan hukum terhadap ujaran kebencian di Indonesia masih perlu banyak evaluasi dan revisi. Pada dasarnya, kebebasan berpendapat adalah hak dasar setiap individu yang dijamin oleh konstitusi, tetapi hak tersebut tidak boleh mengganggu hak dan kenyamanan orang lain.
Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas mengenai pandangan hukum terhadap ujaran kebencian di Indonesia. Selalu ingat bahwa menggunakan hak berpendapat dengan bijak adalah langkah terbaik untuk menghindari ujaran kebencian. Sebagai bagian dari masyarakat, kita perlu menjaga etika dan norma-norma yang ada di tengah-tengah kita dan selalu menghargai perbedaan yang ada.
Ahmad Rinal