Upaya Pemkab Pangkep Belum Efektif dalam Mengubah Pola Pikir Masyarakat tentang Pentingnya Pendidikan Dasar.
Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk
lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya Wajib Belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Wajib Belajar diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Penyelenggaraan Wajib Belajar pada jalur formal dilaksanakan minimal pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi SD, MI, SMP,MTs, dan bentuk lain yang sederajat.
PenyelenggaraanWajib Belajar pada jalur pendidikan nonformal dilaksanakan melalui program Paket A, program Paket B, dan bentuk lain yang sederajat.
DalamPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar disebutkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan penyelenggaraan program wajib belajar pada satuan pendidikan di daerah masing-masing diantaranya berupa pengarahan dan bimbingan wajib belajar.
Dalam menekan jumlah anak putus dan tidak lanjut sekolah maka salah satunya diperlukan upaya yang dapat mengubah pola pikir masyarakat terkait pentingnya pendidikan dasar Wajib Belajar 9 tahun.
Dilansir dari hasil pemeriksaan BPK atas pelayanan publik bidang pendidikan dasar pada Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan diketahui Pemerintah Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan belum sepenuhnya efektif melakukan upaya dalam mengubah pola pikir masyarakat tentang pentingnya pendidikan dasar, hal ini karena
adanya beberapa permasalahan.
Upaya Pemkab Pangkep Belum Optimal dalam Mencanangkan Program/Kegiatan Terkait Penyadaran Masyarakat tentang Pentingnya Pendidikan Dasar
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bahwa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengupayakan program/kegiatan yang dapat merangsang dalam mengubah pola pikir masyarakat tentang pentingnya pendidikan yaitu pengadaan seragam gratis bagi peserta didik, pencegahan anak putus sekolah dengan inovasi Kelas Perahu, dan bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin dalam membuat kajian menekan anak putus sekolah.
Secara rinci program/kegiatan dapat dilihat pada tabel berikut:
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa pengadaan seragam ini diberikan kepada siswa SD kelas I dan SMP kelas VII secara gratis. Sehingga dengan adanya pemberian seragam tersebut bisa merangsang agar orang tua/wali siswa tidak terbebani dan anaknya bisa terus melanjutkan sekolah.
Pada tahun 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga membuat kajian Menekan Angka Putus Sekolah melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin sesuai dengan Perjanjian Kerja sama Nomor 062/PKS/PA-Disdik/XI/2021 tanggal 1 November 2022.
Kajian tersebut bertujuan untuk:
a. Mengidentifikasi secara detail aspek sosial, ekonomi, budaya, kelembagaan, serta sarana prasarana dan infrastruktur yang menyebabkan tingginya Anak Putus Sekolah (APS) di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan;
b. Merumuskan strategi dalam menekan APS di wilayah Dataran Tinggi, Pegunungan, dan Kepulauan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; dan
c. Menyusun konsep implementasi model pembelajaran yang lebih inovatif dan dapat memayungi semua bentuk pendidikan nonformal yang telah ada atau akan
dikembangkan di wilayah Dataran Tinggi, Pegunungan dan Kepulauan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Adapun hasil kajian tersebut antara lain adalah:
a. Ada perbaikan tingkat pendidikan dari orang tua ke anak, namun hal tersebut tidak/belum sanggup mengurangi angka putus sekolah;
b. Penyebab utama putus sekolah adalah faktor ekonomi, faktor geografis di mana pada musim tertentu wilayah tertentu sulit dijangkau oleh anak didik, serta keterbatasan kemampuan pemerintah untuk menyiapkan layanan pendidikan SD dan SMP pada setiap pulau; dan
c. Dalam rangka perumusan kebijakan percepatan penurunan APS diperlukan berbagai langkah yang tepat untuk mewujudkannnya. Langkah tersebut yaitu peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran, peningkatan pemerataan akses layanan pendidikan di semua jenjang dan percepatan pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun, peningkatan profesionalisme, kualitas, pengelolaan dan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan yang merata, penguatan penjaminan mutu pendidikan untuk meningkatkan pemerataan kualitas layanan
antarsatuan pendidikan dan antarwilayah, peningkatan tata kelola pembangunan pendidikan, strategi pembiayaan, dan peningkatan efektifitas pemanfaatan anggaran pendidikan.
Lanjut Baca: Upaya Pemkab Pangkep Belum Efektif Terkait Pendidikan Dasar, Bagian 2