Makassar l Rakyat Sulawesi – Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial UM ( 36) di Anjungan Pantai Losari Jalan Penghibur kota Makassar, sekira pukul 01.15. Dini hari Selasa 27 Maret 2019 di Anjungan pantai Losari Makassar
Pelaku UM di tangkap Tim Jatanras setelah dilaporkan oleh Istrinya sendiri KHJ (32) terkait kasus KDRT yang membuat luka memar di Bagian Mukanya
Mendapat Laporan Tim Jatanras Polrestabes Makassar menjemput pelaku di rumah Kost kos-nya di Jalan Tanjung Pantiro Kecamatan Mariso Kota Makassar
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmiko,S.Ik melalui Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Bripka Kahar, SH, saat dikonfirmasi membenarkan “ya benar Pelaku (Um red) kini harus mendekam di balik Jeruji untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
UM yang memliki anak 2 karena telah melakukan KDRT yang menyebabkan korbannya mengalami luka memar di bagian wajah.
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) dan ancaman 5 Tahun penjara,” Ujarnya
Perjelas tawwa namanya Kasi Pemenuhan Hak Perempuan DP3A selaku Tim P2TP2A Makassar
Sementara di tempat yang sama Kasi Pemenuhan Hak Perempuan DP3A selaku Tim P2TP2A Makassar Tinaba dikonfirmasi usai
melakukan pendampingan terhadap korban KHJ menjelaskan bahwa, kami bersama Tim dari P2TP2A Polrestabes mendampingi korban KDRT.
Menurut dia, kejadian ini membuat dirinya bersama timnya ikut mendampingi sebab korbannya adalah perempuan, Kasus ini telah di Tangani oleh pihak Polrestabes Makassar dan sementara dalam proses.
Dalam kasus ini pula menurut dia, pihak kepolisian telah melakukan pelayanan baik, pelaku sudah di amankan sisa bagimana soal kejiwaan korban untuk di pulihkan,” Tuturnya
Laporan : Rls