Rakyat Sulawesi | Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menaikan status dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ditingkatkannya status dalam kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan surat perintah Kajati Sulsel nomor: PRINT-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018. Dugaan penyelewengan Anggaran yang diusut mulai tahun 2008 hingga 2017.
Hari ini (8/05/2019) sekitar pukul 10:30 waktu setempat, tim Kejaksaan Tinggi Sulselbar melanjutkan pengusutannya dengan mendatangi kantor PD Parkir Makassar Raya, dari pantauan media Rakyat Sulawesi, nampak beberapa anggota Kejati berseragam lengkap memasuki sejumlah ruangan yang ada di PD Parkir Makassar Raya.
Diantaranya ruangan bagian Umum dan keuangan serta ruang Direktur utama.
Adapun sejumlah barang yang akan diamankan pihak Kejati yakni beberapa berkas yang diisi ke dalam 2 Boks plastik dan 1 tas ransel, demikian dilaporkan tim media rakyat Sulawesi di lokasi PD Parkir Makassar.
Saat dikonfirmasi oleh media di lokasi, tim dari Kejati tidak mau memberikan komentar dan mengatakan pemeriksaan ini tertutup, untuk lebih jelasnya silahkan ke bagian Pengkum (Penerangan dan Hukum), jelasnya.
“Maaf kami belum bisa memberikan keterangan terkait hal ini, untuk jelasnya silahkan ke Pengkum.,” Urainya.
Selain itu, pihak Kejati juga melarang untuk melakukan pengambilan gambar, demikian dikatakan salah seorang dari Kejati yang turut dalam pemeriksaan tersebut.
“Termasuk untuk pengambilan gambar silahkan ke Kejati nanti untuk dokumentasinya boleh di sana, karena ini perintah dari kantor.”, urainya ke media.
Termasuk beberapa pegawai yang ada di PD Parkir enggan memberikan tanggapan.
Hingga berita terpublis, Sejumlah tim media dan kejaksaan masih berada di lokasi pemeriksaan.|**