Luwu Utara l Rakyat Sulawesi – Modus penipuan online lewat media sosial terus berkembang. Sering terjadi, kasus penipuan online lewat media sosial mencari korban dengan cara menawarkan barang dengan harga murah atau mengajak bisnis dengan untung besar atau pinjaman uang dengan bunga rendah.
Kali ini, muncul modus penipuan online berkedok Koperasi Simpan Pinjam(KSP) Sejahtera Bersama yang menawarkan pinjaman uang tanpa jaminan dan bunga rendah di media sosial/instagram.
Kasus penipuan itu menimpa Andi Tenri Pada, dengan kerugian Rp.10 juta dan melaporkannya ke Polres Luwu Utara pada tanggal 19 Maret 2019 dengan laporan polisi: LPB/71/III/2019/SPKT.
Hal ini terungkap dan ditangkapnya pelaku, sehingga Kapolres Luwu Utara melaksanakan konferensi Pers bersama Wartawan yang tergabung di PWI Korda Luwu Utara dan JOIN Luwu Utara sehubungan dengan penangkapan terhadap pelaku online di Mako Polres Luwu Utara, Kamis(21/3/2019).
” Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola S.Ik, MH mengatakan, bahwa kronologis penangkapan setelah korban melaporkan penipuan terhadap dirinya,
Kemudian pada hari Rabu kemarin (20/3/2019) sekitar pukul 22.00 Wita di Kelurahan Lagaligo Kecamatan Wara Kota Palopo, oleh Unit Resmob Sat Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda Rodo P Manik, S.T.K dan unit Tipiter yang dipimpin oleh Aipda Ikhsan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penipuan online,” papar Boy panggilan akran Kapolres Luwu Utara.
Kedua pelaku tersebut yakni Jihad(35) beroperasi sekitar 1 tahun dan Ferdiansya(20) beroperasi sekitar 1 bulan.
” Polisi setelah terima laporan penipyan yang dialami Andi Tenri Pada, tim langsung melakukan penyidikan setelah mendapatkan informasi dari pihak Bank bahwa uang yang ditransferkan korban sebanyak Rp.10 juta kepada pelaku ditarik melalui ATM di Kota Palopo,
selanjutnya tim langsung mendatangi ATM dan mengecek rekaman CCTV dan diperoleh ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, maka kedua pelaku mengaku telah melakukan penipuan dengan cara mengiming-imingi Andi Tenri Pada dengan pinjaman bunga ringan, sehingga korban tergiur,” tutur Boy.
” Kapolres menambahkan, akhirnya Andi Tenri mengirimkan uang kepada pelaku melalui bank dengan alasan biaya administrasi dan biaya asuransi Rp.10 juta.
” Kedua pelaku yakni Jihad beralamat Kelurahan Lagaligo Kecamatan Wara Kota Palopo/ Dusun Simpati Desa Baku-Baku Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara dan Ferdiansya, sama-sama alamatnya. Ditangkap dengan barang bukti yang telah diamankan di Polres Luwu Utara dengan barang bukti yakni, 5 unit handphone, 2 buah dompet, 6 buah kartu SIM Telkomsel, 1 buah kartu Indosat, 2 lembar kartu ATM Bank CIMB Niaga dan BRI serta uang tunai Rp.5.185.000,” jelas Boy.
Korban membayar uang administrasi dengan cara transfer lewat rekening bank.
Kepada korban, pelaku menjanjikan uang pinjaman akan ditransfer satu jam setelah uang administrasi dikirim.
Kedua pelaku dijerat pasal 45 A JO pasal 28 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2018 Informasi tentang transaksi ekektronik denfan ancaman pidana 6 tahun penjara denfan denda 1 Milyar atau Subsidet pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
Laporan: Admin