RAKYAT SULAWESI – Bisnis kosmetik salah satu usaha yang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Namun dibalik itu, banyak pengusaha yang mengelola bisnis kosmetik tanpa mengindahkan aturan semestinya. Seperti produk Merly Skin yang saat ini banyak beredar dan kuat dugaan belum memiliki Izin edra atau ternotifikasi secara online pada BPOM.
Dari penelusuran data elektronik Merly Skin sebagaimana yang terposting di media sosial Facebook, masih dalam tahap pengajuan pada bulan Agustus 2023. Namun produk ini telah dipasarkan baik secara manual maupun, elektronik seperti di medsos dan olshop atau toko online.

Tentunya hal ini kuat dugaan akan menyalahi aturan, karena tidak ada jaminan produk tersebut lolos verifikasi dan mendapatkan izin edar. Serta untuk mendapatkan izin edar membutuhkan waktu setelah pengajuan.
Disamping itu, meski telah memiliki izin edar juga diwajibkan mematuhi aturan lainnya seperti penandaan kosmetik, yang meliputi barcode, isi kemasan cara pemakaian dan lain-lainnya. Nach tentunya produk yang beredar sekarang tetap menyalahi aturan bila nantinya merek Merly Skin dinyatakan lolos. Tapi dari sini kita bisa menilai sejauh mana pengetahuan owner tentang bisnis kosmetik utamanya dalam hal kepatuhan terhadap aturan.

Sementara ini, tim redaksi mencoba melakukan upaya klarifikasi terkait berita ini.
Kontak klarifikasi: whatsapp: 0822 9341 6868