Rakyatsulawesi.com – Sejumlah Tenaga Guru dan Kepsek SD di Pangkep Tidak Sesuai Kualifikasi.

Sebagaimana diatur dalam permendikbud Kualifikasi pendidik SD paling rendah memiliki ijazah Diploma Empat (D-IV) atau sarjana (S1) dan memiliki Sertifikat Pendidik.
Sedangkan kualifikasi tenaga kependidikan SD untuk kepala sekolah paling rendah memiliki ijazah Diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (S-1).
Selain itu, juga memiliki Sertifikat Pendidik dan memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, serta untuk tenaga penunjang lainnya paling rendah memiliki ijazah SMA/sederajat.
Tugas wali kelas menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018 yaitu mengelola kelas yang menjadi tanggung jawabnya. Serta mampu berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik. Dan menyelenggarakan administrasi kelas, mencatat catatan khusus tentang peserta didik dan mencatat mutasi peserta didik.
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, terdapat kekurangan guru kelas sehingga terdapat rombel yang tidak ada guru wali kelas, padahal penanganan terhadap anak putus sekolah pada SD ditangani oleh guru kelas sebagai wali kelas.