RAKYAT SULAWESI – Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas Aspek Pendataan oleh Badan Pemeriksa Keuangan memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan panda penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Gowa ( BLT Pemkab Gowa ) diantaranya Adanya Pelaksanaan Pendataan KPM BLT Desa Tahun 2022 yang Tidak Sesuai Mekanisme yang Ditetapkan.
Selain itu, BPK juga menemukan Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2022 Belum Sesuai Ketentuan. Serta Pemuktahiran Data KPM BLT Desa Tahun 2022 Belum Sesuai
Ketentuan.
Sedangkan dari untuk hasil Pemeriksaan atas Aspek Penyaluran, BPK menemukan Penyaluran BLT Desa kepada KPM Tidak Sesuai dengan Ketentuan.
Begitupula dengan adanya Penyaluran BLT Desa kepada KPM Tidak Tepat Waktu, serta Terdapat Penyaluran BLT Desa kepada KPM yang Tidak Disalurkan Sesuai Ketentuan atau tidak tepat.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban BLT Desa di Kabupaten Gowa Belum Akurat dan Tidak Lengkap, turut menjadi temuan BPK.
Dalam LHP, BPK juga memaparkan terkait Hasil Pemeriksaan atas Aspek Pembinaan dan Pengawasan. Dimana Terdapat Tugas Pembinaan dan Pengawasan kepada Pemerintah
Desa yang Tidak Dilaksanakan oleh Dinas PMD dan Kecamatan. Juga Terdapat Tugas Pengawasan kepada Pemerintah Desa Tidak Dilaksanakan oleh Inspektorat.
Untuk itu, sebagai bentuk transparansi Media Rakyat Sulawesi akan menyajikan secara lengkap dan bertahap terkait BLT Pemkab Gowa.
Sumber: LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) KEPATUHAN ATAS PENGELOLAAN PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL MELALUI BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA (BLT DESA)
TAHUN ANGGARAN 2022 PADA PEMERINTAH KABUPATEN GOWA DAN INSTANSI TERKAIT LAINNYA DI SUNGGUMINASA. NOMOR : 51/LHP/XIX.MKS/12/2022 TANGGAL : 29 DESEMBER 2022.