Makassar, Rakyatsulawesi.com – pendamping Ahli waris sangketa lahan Lokasi SMPN 23 di jalan paccinang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menyatakan pihak pemerintah kota (Pemkot) sedang tidak baik-baiknya. Bagaimana tidak, menurut pendamping ahli waris yang merupakan bagian dari LSM Lembaga pemantau penyelenggara Negara Republik indonesia (DPP.LPPNRI) Subhan Zain selaku biro advokasi, Pemkot Makassar melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum nya, DR Daniati,S.STP,MH, tidak patuh hukum dan di anggapnya telah memberikan informasi sesat, Hoaks.
Subhain Zain mengungkapkan, melalui media online Kabag Hukum Pemkot Makassar menyatakan bahwa masyarakat tidak bisa menutup atau menyegel sekolah.
“Perlu dipahami, kami bukan masyarakat, melainkan Ahli waris, ini bukan persoalan sekolah yang akan ditutup, melainkan lokasi tanah yang telah berkuatan hukum tetap milik ahli waris sehingga saya anggap Pemkot makassar tidak taat hukum,” ungkap Subhain didepan beberapa insan Pers, Selasa (23/05/2023).
Ia juga mengungkapkan, saat ini pihak ahli waris mempertanyakan proses hukum mana yang berjalan, hingga menurutnya Kabag Hukum Setda Makassar Dr. Daniati, S.STP.,MH tidak update perkara ini.
Menurut Subhain, saat ini dua gugatan tentang kepemilikan proses hukum yang sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) itu sudah jelas, terkait masalah hak kepemilikan pembatalan sertifikat hak pakai Pemkot makassar yang sudah di batal kan. “Itu inkra dari MA”, tegas Subhain singkat.
Lebih jauh Shubain menjelaskan, masalah gugatan perdata nilai pembayaran ganti rugi dari 12 poin ahli waris pada saat itu, dari 12 gugatan di kabul kan sebagian oleh pengadilan negeri (PN) Makassar, salah satunya di wajibkan Pemkot makassar membayar ganti Rugi senilai harga NJOP pada saat itu.
“Kami heran kalau menurut pihak Pemkot makassar jika ada proses hukum yang berjalan, proses hukum yang berjalan mana?,” Katanya penuh tanda tanya.
Lanjut Subhain, Pertanahan harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan ini, harus mengacu kepada undang undang yang ada PP yang baru no 19 tahun 2021 jadi tehnis pembayaran hari mengacu ke aturan yang ada, pihak dari ahli waris menilganggap proses hukum sudah selesai.
“Kami peringatkan kepada Kabag Hukum Pemkot Makassar agar hati hati dalam ber statemen jika tidak memahami permasalahan karena bisa di anggap memberikan informasi sesat Alias Hoaks,” tutupnya. Laporan : Aprinawan