RAKYAT SULAWESI – Pemprov Sulsel Belum Sepenuhnya Memiliki Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan. Sebagaimana ulasan dalam opini LHP BPK terkait Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Belum Sepenuhnya Memiliki Kebijakan yang Memadai dalam Upaya Penanggulangan Kemiskinan.
Kemiskinan merupakan permasalahan multidimensi yang perlu mendapatkan intervensi pada tataran nasional dan juga tataran daerah, baik di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota yang lebih spesifik (Bappenas, 2018). Intervensi dalam bentuk penanggulangan kemiskinan diwujudkan dalam kebijakan dan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan beberapa upaya untuk menanggulangi kemiskinan, yaitu sebagai berikut:
1. Menetapkan TKPK Provinsi dan Sekretariat TKPK masing-masing melalui SK Gubernur Nomor 523/II/Tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 dan SK Gubernur Nomor 744/III/2021
tanggal 17 Maret 2021;
2. Membentuk Tim Fasilitasi Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Provinsi Sulawesi Selatan melalui SK Gubernur Nomor 895/IV/Tahun 2021 tanggal 1 April 2021.
Tim ini dibentuk sesuai amanat Pergub Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 sebagai wadah bagi perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat maupun pada masyarakat secara umum; dan
3. OPD pelaksana program penanggulangan kemiskinan telah merealisasikan bantuan kepada penerima manfaat secara tepat jenis, jumlah, dan/atau mutu sesuai dengan rencana/kontrak.
BPK mengapresiasi capaian positif atas kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih memerlukan beberapa perbaikan dalam melaksanakan penanggulangan kemiskinan dengan penjelasan sebagai berikut.