RAKYAT SULAWESI – MAKASSAR, Pembayaran Bunga Deposito dan Pengenaan Pajak atas Bunga Deposito di Bank Sulselbar Tidak Sesuai Ketentuan. Demikian tanggapan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pemberian bunga atas penempatan dana nasabah menunjukkan pemutakhiran tingkat suku bunga produk Tapemda pada core banking system belum dilaksanakan, kesalahan perhitungan bunga deposito nasabah korporasi, pemotongan pajak atas bunga deposito milik Pemerintah Daerah.
Pemutakhiran tingkat suku bunga Tapemda periode Oktober 2021 s.d. Oktober 2022 pada core banking system belum dilaksanakan
Ketentuan mengenai perubahan suku bunga diatur dalam Surat Edaran (SE) penetapan suku bunga. Terhadap setiap perubahan suku bunga tabungan, giro, dan deposito, Pemimpin Divisi Dana dan Jasa sebagai pengelola DPK akan menyampaikan memorandum kepada Pemimpin Divisi Teknologi Informasi (TI) untuk melakukan perubahan pada VBS PT Bank Sulselbar. Selanjutnya, Divisi Dana dan Jasa bertugas memantau proses perubahan tersebut hingga selesai.