JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan baru untuk industri modal ventura. Saat ini OJK sedang melakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan OJK yang akan menggantikan POJK 35/POJK.05/2015.
“Proses RPOJK tersebut saat ini masih dalam tahap persiapan permintaan harmonisasi di internal Departemen Hukum OJK, sesuai prosedur rule making rules yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 5 November 2023.
Di sisi lain, OJK Bidang Pengawasan Sektor PVML telah menyempurnakan aspek pengaturan bagi kontrak investasi bersama dana ventura. Aspek tersebut antara lain terkait dengan persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura, pengaturan mengenai rapat umum pemegang unit penyertaan dana ventura, hak pemegang unit penyertaan dana ventura, investasi dana ventura, dan pembubaran dana ventura.
Sementara itu terkait kabar bahwa Merah Putih Fund sudah kantongi izin dari OJK dan akan memberikan dana kepada startup dalam jumlah besar, menurut Agusman, OJK sedari awal sudah meminta manajemen untuk menyampaikan rencananya. Pada saat proses perizinan Dana Ventura, perusahaan sudah diminta menyampaikan dokumen terkait dengan mitigasi risiko antara lain surat pernyataan dari investor mengenai risiko investasi terkait dengan kegiatan pengelolaan dana ventura yang akan dilakukan.
“Termasuk target investor terbatas hanya untuk institusi BUMN, adanya perwakilan investor yang menjadi komite investasi di Dana Ventura, dan kriteria pemilihan start up termasuk targeted sector yang menjadi prioritas penyaluran. “Sampai dengan kuartal II/2023 dana kelolaan Merah Putih Fund yang terkumpul sebesar Rp1 miliar, namun demikian belum dilakukan penyaluran kepada start up,” jelasnya.
Agusman menambahkan bahwa strategi OJK untuk memitigasi risiko penyaluran dana modal ventura ke startup, terkait dengan banyaknya startuo yang gulung tikar, yakni melakukan pengawasan secara onsite dan offsite.
Pengawasan offsite dalam bentuk monitoring kinerja dana ventura melalui laporan yang disampaikan secara kuartalan dan tahunan, dan memastikan bahwa investor-investor dana ventura yang notabene memiliki latar belakang di bidang IT, jasa keuangan dan lain-lain memberikan pendanaan sesuai dengan targeted investor. Sedangkan pengawasan onsite dapat dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke perusahaan modal ventura tersebut.