Rakyatsulawesi.com – Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Pemerintah Kabuaten Gowa untuk Tahun Anggaran (TA) 2021 meliputi Sistem pengendalian intern dan Kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan. Adapun LHP BPK Kabupaten Gowa diterbitkan pada 27 Mei 20022 dengan nomor 46.B/LHP/XIX.MKS/05/2022.
Resume hasil pemeriksaan meliputi sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan tersebut dibagi menjadi 3 bagian yakni, Pendapatan, Belanja, dan Aset.
LHP BPK Kabupaten Gowa untuk pemeriksaan terkait Pendapatan, BPK menemukan Pengelolaan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Tidak Sesuai Ketentuan. Serta Pengelolaan Pendapatan Retribusi Pasar Tradisional Tidak Sesuai Ketentuan.
Sedangkan Belanja yang tertuang dalam LHP BPK Kabupaten Gowa, yakni adanya Kesalahan Penganggaran atas Realisasi Belanja Modal dan Belanja Makan Minum Jamuan Tamu di Sekretariat Daerah Tidak Sesuai Ketentuan. Selain itu BPK juga menemukan Kegiatan Pelaksanaan Reses di Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan serta Kekurangan Volume atas Pelaksanaan Belanja Hibah. Begitupula BPK juga menemukan adanya Pelaksanaan Kontrak Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPR Tidak Sesuai Ketentuan dan Keterlambatan Penyelesaian Tujuh Paket Pekerjaan pada Dinas PUPR yang Belum Dikenakan Denda.
Sedangkan untuk Aset BPK menemukan Penatausahaan Aset Tetap di Kabupaten Gowa Tidak Sepenuhnya Memadai. Penyajian Aset Lainnya berupaTuntutan Ganti Kerugian Sebesar yang Belum Dilengkapi Dengan Bukti Pendukung.
Demikian rincian LHP BPK Kabupaten Gowa TA 2021 dan akan diulas keseluruhannya melalui publikasi berita di media ini secara bertahap. Sebagaimana data yang telah diarsipkan. Sebagai tujuan dari Undang-undang KIP dan harapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait informasi yang layak diketahui oleh publik secara rinci.